Penasatu.com, Balikpapan, 9 Desember 2024 – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, menegaskan bahwa keputusan salah satu pasangan calon untuk tidak menandatangani dokumen hasil rekapitulasi pleno terbuka adalah tindakan yang sah secara hukum. Hal ini disampaikan menyusul adanya keberatan dari salah satu peserta Pemilu 2024 terhadap hasil rekapitulasi suara.
“Dalam proses demokrasi, tidak ada paksaan bagi peserta pemilu untuk menandatangani hasil rekapitulasi. Itu adalah hak mereka. Namun, jika merasa keberatan, terdapat mekanisme gugatan yang bisa diajukan,” ujar Prakoso dalam wawancara via telepoan, Senin (9/12/2024).
Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pemilu
Prakoso menjelaskan bahwa tahapan rapat pleno terbuka merupakan forum finalisasi sebelum keputusan hasil pemilu ditetapkan. Jika ada pihak yang tidak puas, mereka dapat menempuh jalur hukum sesuai aturan perundang-undangan.
Setelah hasil rekapitulasi ditetapkan, pengumuman resmi akan dilakukan tiga hari setelah pleno selesai. Peserta pemilu yang keberatan diberikan waktu tiga hari kerja untuk mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Mahkamah Konstitusi (MK).
“Penetapan hasil di Balikpapan sudah dilakukan pada hari Jumat. Jadi, waktu tiga hari kerja untuk mengajukan sengketa dimulai sejak hari penetapan tersebut,” jelasnya.
Transparansi dan Akuntabilitas
Prakoso menegaskan bahwa mekanisme ini mencerminkan sistem demokrasi yang transparan dan akuntabel. Jalur hukum adalah wadah yang tepat untuk menyelesaikan sengketa, bukan melalui cara-cara di luar sistem.
“Kita harapkan semua pihak dapat mengikuti proses demokrasi dengan baik. Jika ada keberatan, jalur hukum adalah tempat yang tepat untuk menyelesaikan masalah,” tambahnya.
Imbauan untuk Menjaga Stabilitas
Dalam kesempatan tersebut, Prakoso mengimbau semua pihak, termasuk peserta dan pendukung, untuk menghormati hasil pemilu dan menjaga stabilitas daerah.
“Proses demokrasi ini milik kita bersama. Kami mengajak semua pihak untuk menerima hasil dengan bijak, baik yang merasa puas maupun yang belum. Dengan menjaga stabilitas daerah, kita turut memastikan kelancaran pembangunan ke depan,” tutupnya.
KPU Kota Balikpapan berharap proses demokrasi ini dapat menjadi contoh positif bagi daerah lain, dengan semua pihak mengikuti jalur yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku. (Adv)