Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 di Balikpapan Diperkirakan Mundur ke Maret 2025

0
22

Penasatu.com, Balikpapan, 9 Januari 2025 — Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Balikpapan diperkirakan akan mengalami penundaan. Semula dijadwalkan pada Februari 2025, pelantikan ini kemungkinan besar akan diundur ke Maret 2025. Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Divisi Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Farida Asmauanna.

Farida menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur direncanakan pada 7 Februari 2025, sementara Wali Kota dan Wakil Wali Kota dijadwalkan pada 10 Februari 2025.

Namun, berdasarkan informasi dari Ketua Komisi II DPR RI, kemungkinan besar akan diterbitkan Perpres baru yang mengatur jadwal pelantikan secara serentak pada Maret 2025.

Prinsip Keserentakan Pelantikan

Penundaan ini bertujuan untuk memastikan pelantikan kepala daerah dilakukan serentak, baik bagi daerah yang tidak memiliki sengketa hasil Pilkada maupun yang masih menyelesaikan proses sengketa.

“Ketua Komisi II DPR RI sudah menyampaikan kemungkinan adanya Perpres baru. Pelantikan kepala daerah, termasuk Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, diperkirakan akan dilakukan serentak pada bulan Maret,” jelas Farida.

KPU Kota Balikpapan masih menunggu terbitnya Perpres baru untuk memastikan jadwal pelantikan. Jika tetap merujuk pada Perpres Nomor 80 Tahun 2024, maka jadwal pelantikan Gubernur dan Wali Kota masih mengacu pada Februari 2025.

Mekanisme Pergantian Jika Berhalangan

Farida juga menegaskan bahwa jika terdapat kepala daerah terpilih yang berhalangan tetap, seperti terjerat kasus pidana, mekanisme pergantian akan dilakukan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024.

“Regulasi terkait pergantian sudah diatur dengan jelas dalam peraturan KPU. Kami siap menjalankan mekanisme sesuai aturan jika situasi itu terjadi,” tambahnya.

Penundaan ini menunjukkan upaya pemerintah untuk menjaga keserentakan dalam pelantikan kepala daerah di seluruh Indonesia, sekaligus memastikan legitimasi kepemimpinan hasil Pilkada 2024.(Adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here