Pemkot Balikpapan Sosialisasikan Perda No. 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW)

0
86

Foto,istimewa.

Balikpapan,Penasatu.com – Pemerintah Kota Balikpapan menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kota Balikpapan Tahun 2024-2043. Acara ini berlangsung di Hotel Novotel Balikpapan pada 11-13 Desember 2024, dengan tujuan memberikan pemahaman kepada aparat pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.

Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, yang berhalangan hadir, diwakili oleh Staf Ahli Bidang Sosial, Kesejahteraan, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Adamin Siregar, untuk membuka acara tersebut.

Revisi RT/RW untuk Pembangunan Berkelanjutan

Plt Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kota Balikpapan, Farid Rizal, menjelaskan bahwa revisi RT/RW dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pembangunan, dinamika perubahan lingkungan strategis, dan pelaksanaan pemanfaatan ruang.

“Rencana tata ruang wilayah kota dapat ditinjau kembali satu kali setiap lima tahun. Peninjauan ini dilakukan untuk melihat kesesuaian antara RT/RW dengan kebutuhan pembangunan,” ungkap Farid.

Ia juga menegaskan bahwa Perda sebelumnya, yakni Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang RT/RW 2012-2032, telah diterapkan selama 12 tahun dan sudah saatnya diperbarui.

Pengaruh Penetapan IKN dan Kebijakan Nasional

Farid menyoroti pengaruh signifikan dari penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN), yang berbatasan langsung dengan Balikpapan. Hal ini berdampak pada peningkatan peran kota dalam konstelasi wilayah yang lebih luas.

“Kebijakan pembangunan IKN turut mendorong pengembangan Kota Balikpapan sebagai pendukung terwujudnya IKN sebagai superhub ekonomi nasional,” jelasnya.

Selain itu, tantangan nasional dan global, termasuk pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, bencana, dan perubahan iklim, menjadi isu strategis yang diantisipasi dalam perencanaan tata ruang wilayah.

Tujuan Sosialisasi

Acara sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada seluruh pihak terkait mengenai substansi Perda Nomor 5 Tahun 2024, yang disahkan pada 14 November 2024.

“Kami berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang mendalam kepada aparat pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya tentang peraturan ini,” pungkas Farid.

Dengan revisi RT/RW ini, diharapkan Kota Balikpapan dapat menghadapi dinamika pembangunan dan mendukung pengembangan IKN secara maksimal, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan.(*/web.balikpapan.go.id)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here