Teks: Pelaku saat diamankan di Polres Tapanuli Utara bersama barang bukti 15 batang pohon ganja.(Ist)
Medan,Penasatu.com – Seorang pria berinisial MS (55) asal Desa Sigumbang, Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah ketahuan memiliki 15 batang pohon ganja di belakang rumahnya. Penemuan ini terjadi setelah polisi menyelidiki laporan penganiayaan yang dilakukan MS terhadap salah satu tetangganya.
Menurut Aiptu Walpon Baringbing, Kasi Humas Polres Taput, kejadian berawal dari laporan korban penganiayaan. Setelah menerima laporan, personel dari Polsek Siborongborong langsung menuju lokasi untuk mencari MS.
“Atas adanya laporan itu, petugas Polsek Siborongborong langsung turun ke TKP untuk mencari keberadaan tersangka MS,” ujar Walpon pada Senin (16/12/2024).
Saat penggeledahan di rumah MS, polisi tidak menemukan tersangka. Namun, penyisiran di sekitar rumahnya mengungkap keberadaan 15 batang pohon ganja yang ditanam di belakang rumah. Sementara itu, MS ditemukan bersembunyi di sebuah lubang parit yang berjarak sekitar 1,5 km dari rumahnya.
“MS ditemukan sedang bersembunyi di sebuah lubang parit. Berjarak sekitar 1,5 km dari rumahnya,” jelas Walpon.
Kini, MS telah diamankan di Polres Taput untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi tidak hanya mendalami kasus penganiayaan, tetapi juga mengembangkan penyelidikan terkait kepemilikan ganja.
“Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Taput untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum,” tambah Walpon.
Kasus ini menjadi perhatian khusus, mengingat kepemilikan tanaman ganja merupakan pelanggaran berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman.(Roy)