Paser,Penasatu.com – Kepolisian Resor (Polres) Paser melalui Satuan Reserse Narkoba kembali memperlihatkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Kali ini, Polres Paser memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari dua kasus berbeda pada Selasa 10 Desember 2024 lalu.
Kasus Pertama
Tersangka: S (37)
Barang Bukti: Lima paket sabu dengan berat bruto 1,18 gram
Pemusnahan: Empat paket dengan berat netto 0,08 gram dimusnahkan, sementara satu paket seberat 0,02 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan.
Kasus Kedua
Tersangka: RR (29)
Barang Bukti: Delapan paket sabu dengan berat bruto 5,87 gram
Pemusnahan: Tujuh paket dengan berat netto 3,02 gram dimusnahkan, dan satu paket seberat 0,80 gram disisihkan untuk proses hukum lebih lanjut.
Proses Pemusnahan
Dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi, S.H., barang bukti dimusnahkan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air hingga tidak tersisa, lalu membuang larutan tersebut ke dalam septik tank. Proses ini disaksikan oleh perwakilan Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum para tersangka, dan sejumlah personel Polres Paser, termasuk Kasat Tahti Ipda Suparman dan anggota Provos Bripka Fandim.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan narkoba dan memastikan tidak ada celah hukum yang terlewatkan. Kami berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Paser,” ujar AKP Suradi, S.H.
Imbauan Kapolres Paser
Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H., menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya kepolisian dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Bersama, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” ungkapnya.
Penutup
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini berlangsung lancar hingga selesai pukul 11.30 WITA. Polres Paser memastikan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.(*)
Humas Polda Kaltim