Jakarta,Penasatu.com – Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 151 ribu benih lobster di perairan Bintan, Kepulauan Riau. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya serius Polri dalam memberantas kejahatan perikanan yang merugikan negara.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Pipit Rismanto, menyampaikan bahwa penyelundupan benih lobster ini dilakukan dengan modus pengiriman melalui jalur laut menuju negara tetangga. “Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 151 ribu benih lobster yang diperkirakan senilai miliaran rupiah,” ujar Brigjen Pipit dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/11/2024).
Modus Operandi Penyelundupan
Brigjen Pipit menjelaskan, para pelaku menggunakan kapal kecil untuk menghindari pantauan petugas. Benih lobster tersebut dikemas dalam kantong plastik berisi oksigen, lalu disembunyikan di tempat khusus di dalam kapal. “Pelaku memanfaatkan rute laut yang minim pengawasan untuk melancarkan aksinya,” tambahnya.
Kerugian Negara dan Dampak Ekosistem
Menurut Pipit, praktik penyelundupan ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi tetapi juga berdampak buruk pada kelestarian ekosistem laut. Benih lobster yang diselundupkan seharusnya dikembangkan di dalam negeri untuk mendukung industri perikanan lokal.
“Jika diekspor secara ilegal, kita kehilangan potensi ekonomi sekaligus merusak ekosistem laut karena pengambilan benih secara tidak terkendali,” tegasnya.
Langkah Hukum dan Peringatan
Pelaku penyelundupan kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.
Bareskrim Polri juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha perikanan untuk mematuhi aturan yang berlaku, terutama terkait larangan ekspor benih lobster tanpa izin resmi.
“Penindakan ini adalah bukti komitmen kami untuk melindungi sumber daya laut Indonesia dari eksploitasi ilegal,” pungkas Brigjen Pipit.
Operasi ini mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yang menyatakan siap mendukung langkah Polri dalam melindungi kekayaan laut Indonesia.