SKK Migas Kalsul Perkuat Tata Kelola Anti Korupsi dengan Sertifikasi SMAP SNI ISO 37001:2016

0
6

Balikpapan, Penasatu.com – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Perwakilan Kalimantan dan Sulawesi (Kalsul) menegaskan komitmennya dalam menciptakan tata kelola industri hulu migas yang bersih dan transparan dengan mempertahankan sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis SNI ISO 37001:2016. Sertifikasi ini diperoleh melalui audit resertifikasi kedua yang dilakukan oleh PT. Mutu Agung Lestari dan diserahkan bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) pada 25 November 2024.

Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Direktur Operasional PT. Mutu Agung Lestari, Irham Budiman, kepada Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, dalam sebuah acara di Jakarta. Sertifikasi ini pertama kali diterima SKK Migas pada 26 Oktober 2018 dan diperbarui setiap tiga tahun untuk memastikan penerapannya tetap optimal.

Komitmen Anti Korupsi di Industri Hulu Migas

Djoko Siswanto dalam sambutannya menegaskan pentingnya penerapan SMAP untuk mendukung pelaksanaan tugas SKK Migas dalam mengawasi dan mengendalikan kegiatan hulu migas. “Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merusak tatanan dan pencapaian tujuan bersama. Target peningkatan produksi dan lifting migas akan sulit tercapai jika terdapat praktik koruptif di lingkungan SKK Migas,” ujar Djoko.

Ia menekankan pentingnya integritas dan dukungan seluruh pihak di SKK Migas untuk menjauhkan diri dari perilaku koruptif. Dengan SMAP, SKK Migas memastikan pelaksanaan tugas berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik (good governance) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penerapan Prinsip “4 No’s” di Lingkungan SKK Migas

Kepala Perwakilan SKK Migas Kalsul, Azhari Idris, menjelaskan bahwa penerapan SMAP bertujuan menghilangkan potensi gangguan dari praktik penyuapan. Sebagai bentuk komitmen, SKK Migas menerapkan pedoman etika yang dikenal dengan prinsip “4 No’s”, yaitu:

  • No Bribery – Tidak ada praktik suap atau pemerasan.
  • No Kickback – Tidak ada uang komisi atau ucapan terima kasih.
  • No Gift – Tidak menerima hadiah yang tidak wajar.
  • No Luxurious Hospitality – Tidak ada pelayanan atau jamuan berlebihan.

Prinsip ini wajib dipatuhi oleh seluruh pegawai, tenaga alih daya, dan bahkan keluarga mereka.

Langkah Implementasi SMAP di SKK Migas

Untuk memastikan penerapan SMAP, SKK Migas telah melakukan beberapa langkah, di antaranya:

Menerbitkan aturan larangan suap untuk semua pihak di lingkungan SKK Migas.

Penandatanganan Pakta Integritas setiap enam bulan sekali.

Sosialisasi SMAP melalui rapat, lokakarya, kunjungan stakeholder, dan pemasangan atribut di lingkungan kantor.

Penyediaan whistleblowing system (WBS) “Kawal SKK Migas” untuk melaporkan dugaan pelanggaran melalui email [email protected] atau nomor 0811 8010 2555.

“Implementasi SMAP tidak hanya sebatas teori, tetapi harus menjadi dasar tindakan yang dilakukan dengan penuh kesadaran. Prinsip ini harus diterapkan dari kepala hingga ke hati,” tegas Azhari.

Harapan Masa Depan

Melalui implementasi SMAP yang konsisten, SKK Migas berharap industri hulu migas Indonesia dapat terus berkembang tanpa terganggu oleh praktik korupsi atau penyuapan. Dengan tata kelola yang bersih, SKK Migas yakin dapat mencapai target produksi yang telah ditetapkan untuk mendukung pembangunan nasional.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here