Teks: Barang Bukti Ratusan Gram Daung Ganja dan Tembakau Sintetis.
Samarinda,Penasatu.com -Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polresta Samarinda berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dan tembakau sintetis dalam sebuah operasi yang digelar pada Jumat, 15 November 2024, di Jalan Juanda 2, Samarinda. Seorang pelaku berinisial ARA alias A diamankan bersama sejumlah barang bukti yang signifikan.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan narkotika yang tersembunyi di tubuh pelaku, kendaraan, dan kediamannya di Jalan Lambung Mangkurat. Barang bukti yang disita meliputi ganja kering seberat lebih dari 420 gram brutto, tembakau sintetis seberat lebih dari 120 gram brutto, serta sejumlah alat pendukung seperti timbangan digital, plastik klip, dan kemasan.
Kronologi penangkapan bermula saat petugas melakukan penggeledahan di Jalan Juanda 2. Di sana, dua paket ganja dan satu paket tembakau sintetis ditemukan di saku celana pelaku. Selanjutnya, tim juga mengamankan tiga paket tembakau sintetis yang disembunyikan dalam sepeda motor Yamaha N-Max milik pelaku.
Penggeledahan berlanjut ke rumah pelaku di Jalan Lambung Mangkurat, di mana petugas menemukan sejumlah barang bukti tambahan, termasuk daun ganja, biji ganja, tembakau sintetis, dan kemasan lainnya yang siap diedarkan. Total barang bukti yang disita mencapai hampir 600 gram.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat atas kepemilikan dan peredaran narkotika tersebut.
Kapolresta Samarinda, melalui Kepala Sat Reskoba, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya serius Polresta Samarinda dalam memberantas peredaran narkoba di Kalimantan Timur. “Kami berkomitmen penuh untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Dukungan masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran barang haram ini,” ujar Kapolresta Samarinda.
Selain narkotika, petugas juga menyita barang-barang pendukung lainnya, termasuk sepeda motor Yamaha N-Max, telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi, serta alat pengemasan seperti plastik klip dan timbangan digital.
Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk penyidikan lebih lanjut. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui layanan Call Center 110 atau ke kantor polisi terdekat.
Operasi ini menunjukkan komitmen Polresta Samarinda dalam menjaga keamanan masyarakat dan menciptakan wilayah bebas narkoba, terutama menjelang Pemilu 2024.(Humas Polda Kaltim)