Jual Sabu, LD Diamankan Polres Kukar

0
32

Kukar,Penasatu.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi yang berlangsung di Kecamatan Tenggarong.

Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di Jalan Bougenville, RT 15, Kelurahan Panji, kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara, pada Jumat 1 November 2024 lalu.

Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan melalui teknik penyamaran (undercover buy). “Petugas menyamar sebagai pembeli dan berhasil membeli satu paket sabu seharga Rp 200 ribu dari tersangka berinisial LD (49),” ungkapnya.

Setelah transaksi, petugas segera mengamankan LD dan menemukan barang bukti tambahan berupa tiga paket sabu, satu timbangan digital, plastik klip, sendok takar sabu, serta uang tunai Rp 900 ribu.

Tersangka LD saat ini berada di tahanan Polres Kukar untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur hukuman berat bagi pelaku peredaran narkotika.

Polres Kukar mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan kegiatan mencurigakan di lingkungan mereka. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan menjaga Kutai Kartanegara bebas dari bahaya narkoba,” tutup AKP Suyoko.(*/humas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here