Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Miras Ilegal di Perbatasan Indonesia-Malaysia

0
41

Nunukan, Penasatu.com – Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad berhasil menggagalkan penyelundupan 30 dus berisi 360 botol minuman keras (miras) ilegal merek Black Jack’s dan R&B Likeur. Penggagalan ini terjadi dalam operasi sweeping kendaraan di Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat, pada Selasa (22/10/2024).

Personel Pos Bukit Keramat melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang melintas ketika mereka mencurigai sebuah Toyota Kijang yang dikemudikan oleh AR. Saat diperiksa, ditemukan karung besar yang berisi 30 dus miras, yang diduga hendak diselundupkan ke wilayah Indonesia.

Komandan Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad, Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra, mengapresiasi ketelitian anggotanya. “Ini adalah bukti nyata dari upaya kita dalam menjaga perbatasan dari aktivitas ilegal, termasuk penyelundupan minuman keras yang dapat merusak moral masyarakat,” ujarnya.

Barang bukti miras kini telah diamankan di Pos Bukit Keramat SSK I dan akan dikirim ke Markas Komando Taktis Satgas untuk proses hukum lebih lanjut. Selanjutnya, barang tersebut akan diserahkan kepada Bea Cukai Kabupaten Nunukan.

Penggagalan ini menyoroti pentingnya operasi pengamanan di wilayah perbatasan, yang sering dijadikan jalur penyelundupan. Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan sweeping guna mencegah masuknya barang-barang ilegal ke Indonesia serta melindungi keamanan masyarakat setempat.(*/pendam VI/Mlw)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here