Teks: Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko,
Jakarta,Penasatu.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil menyelamatkan sejumlah anak-anak korban pelecehan seksual di sebuah yayasan panti asuhan di Kota Tangerang. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam melindungi kaum rentan, terutama anak-anak.
“Ini merupakan bukti nyata komitmen dan konsistensi Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya terhadap kaum rentan seperti anak-anak,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (9/10/2024).
Brigjen Trunoyudo menambahkan, pelayanan terhadap anak-anak dan kaum rentan menjadi perhatian khusus Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sebagai bagian dari upaya ini, Kapolri telah membentuk Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Orang-Orang dengan Kebutuhan Khusus (PPO) sebagai langkah strategis.
“Bapak Kapolri telah membentuk Direktorat PPA dan PPO untuk memaksimalkan pelayanan Polri terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan kaum rentan dan anak-anak,” jelasnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus pelecehan seksual yang menimpa belasan anak di sebuah yayasan panti asuhan di Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Polisi telah menangkap tiga orang pelaku, termasuk ketua yayasan, berinisial S (49 tahun), yang diduga menjadi pelaku utama.
Proses Pengungkapan Kasus
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban berinisial RK (16 tahun) melaporkan dugaan pencabulan oleh S pada 2 Juli 2024. Yayasan panti asuhan tersebut diketahui telah berdiri sejak tahun 2006.
“Kasus ini terungkap setelah kami menerima laporan dari korban RK. Kami segera melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kombes Zain dalam konferensi pers, Selasa (8/10/2024).
Dalam laporan tersebut, korban didampingi oleh seorang kerabat dan segera menjalani pemeriksaan medis di RSU Tangerang. Proses hukum sempat terhambat karena kondisi psikologis korban yang mengalami tekanan berat, sehingga membutuhkan waktu untuk pemulihan sebelum memberikan keterangan.
Dari penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa tidak hanya RK yang menjadi korban, melainkan ada sejumlah korban lainnya yang juga anak-anak. Hingga saat ini, total tujuh laporan telah diterima oleh Polres Metro Tangerang Kota, dengan korban terdiri dari empat anak dan tiga dewasa.
“Total ada tujuh laporan yang kami terima, dengan rincian empat anak dan tiga dewasa,” jelas Kombes Zain.
Ketiga tersangka yang ditangkap adalah S (45), ketua yayasan, serta YB (30) dan YS (28), yang berperan sebagai pengasuh anak-anak di panti asuhan. Sementara itu, YS telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tidak memenuhi panggilan polisi.
Ancaman Hukum yang Menanti Para Pelaku
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menambahkan bahwa para tersangka diduga melakukan pelecehan seksual terhadap empat anak dan tiga dewasa, semuanya laki-laki. Para pelaku dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.
“Ancaman hukuman bagi para pelaku minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya.(*/humas)