Polri Bongkar Sindikat Judi Online Internasional, Perputaran Uang Capai Rp 685 Miliar

0
193

Jakarta,Penasatu.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil membongkar sindikat judi online internasional yang dikendalikan oleh warga negara asing, dengan perputaran uang mencapai Rp 685 miliar. Kasus ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas perjudian daring di Indonesia, yang semakin meresahkan masyarakat.

Langkah tegas Presiden Joko Widodo terhadap pemberantasan judi online diwujudkan dengan dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2024. Dalam struktur Satgas tersebut, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo ditunjuk sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum, dengan Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Wahyu Widada sebagai Wakil Ketua Harian.

Pada 1 Oktober 2024, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menangkap tujuh orang tersangka dalam operasi pengungkapan sindikat judi online yang dikendalikan oleh warga negara Cina berinisial QF, yang berperan sebagai Direktur Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) situs judi online bernama Slot8278.

“QF mengatur aliran dana dari hasil perjudian kepada pelaku dan pengguna, serta menjalin kerja sama dengan penyedia jasa pembayaran lainnya,” ujar Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (8/10/2024).

Selain QF, enam tersangka lainnya yang ditangkap merupakan warga negara Indonesia (WNI) dengan peran beragam. Di antaranya, RA sebagai Direktur Utama PJP, IMM sebagai Komisaris dan Legal PJP, AF sebagai Chief Operating Officer, FH sebagai Finance Manager, serta RAP dan HG sebagai Operator Aplikasi PJP.

Sementara itu, seorang tersangka berinisial IJ, yang juga merupakan warga negara Indonesia, saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Brigjen Himawan menambahkan bahwa sindikat ini aktif menargetkan pasar Indonesia dengan jumlah pemain mencapai 85 ribu orang. “Situs ini menarik minat pemain dari Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, dan Vietnam,” jelas Himawan.

Untuk memudahkan transaksi, sindikat menggunakan layanan penyedia jasa pembayaran dan perbankan sebagai media untuk deposit dan penarikan hasil judi. Mereka juga mengembangkan aplikasi khusus untuk menghubungkan layanan pembayaran dengan situs judi yang servernya beroperasi di Cina.

Sejak beroperasi pada September 2022, perputaran uang yang dicatat oleh situs ini mencapai Rp 685 miliar. Dalam pengungkapan kasus ini, Polri menyita sejumlah barang bukti, termasuk 17 unit handphone, 3 unit laptop, 1 unit iPad, token bank, serta uang tunai sebesar Rp 6,055 miliar. Polisi juga telah mengajukan pemblokiran terhadap lima rekening yang terkait dengan sindikat ini.

Para tersangka akan dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana. Mereka juga didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here