Cuti Kampanye Rahmad Mas’ud Disetujui, Pemkot Balikpapan Siapkan Pengganti Sementara

0
2

Teks foto: Asisten I Tata Pemerintahan Kota Balikpapan, Zulkifli,

Balikpapan,Penasatu.com – Kepala daerah yang masih menjabat dan terdaftar sebagai bakal calon peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 diwajibkan untuk mengajukan cuti. Dalam hal ini, Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, telah secara resmi mengajukan cuti untuk persiapan kampanye Pilwalkot Balikpapan 2024, yang dijadwalkan dimulai pada 25 September 2024.

Asisten I Tata Pemerintahan Kota Balikpapan, Zulkifli, mengungkapkan bahwa pemerintah kota telah menerima surat pengajuan cuti dari Penjabat Gubernur Kaltim.

“Rencananya, Pak Rahmad Mas’ud yang maju di Pilkada Balikpapan 2024, telah mengajukan cuti kampanye,” ujarnya saat diwawancarai wartawan pada Jumat (20/9/2024).

Pengajuan cuti kampanye ini merupakan bagian dari ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor 100.2.13/4204/SJ, yang mengharuskan setiap kepala daerah yang terdaftar sebagai peserta pilkada untuk mengajukan cuti di luar tanggungan negara (CTLN) dan menunjuk pejabat sementara (Pjs) untuk mengisi kekosongan jabatan selama cuti berlangsung. Hal ini bertujuan untuk menjaga kelangsungan pemerintahan di daerah agar tidak terganggu selama proses kampanye.

Zulkifli menjelaskan, selama masa cuti berlangsung, Wali Kota Balikpapan akan digantikan oleh seorang Penjabat Sementara yang memiliki status pimpinan tinggi pratama atau Eselon 2.

“Kita harus memastikan bahwa roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik, meskipun ada kepala daerah yang sedang dalam masa cuti untuk kampanye,” tegasnya.

Ketika ditanya mengenai siapa yang akan menggantikan posisi Rahmad Mas’ud, Zulkifli menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kami tidak tahu siapa pengganti beliau, apakah berasal dari lingkungan Pemkot atau luar daerah, karena keputusan tersebut ada di tangan Kemendagri,” pungkasnya.

Proses ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menjaga integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan pilkada. Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dapat berjalan dengan baik, tanpa mengganggu layanan publik yang menjadi tanggung jawab kepala daerah. Semua pihak diharapkan dapat mendukung proses demokrasi ini agar berjalan lancar dan sukses. (ADV)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here