Balikpapan,Penasatu.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan teken nota kesepakatan terkait Sinergi Penanganan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Penandatanganan digelar di aula Balai Kota Balikpapan, Selasa (17/9/2024). Nota kesepakatan diteken oleh Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud dan Kepala Kejari Balikpapan Slamet Riyanto.
“Penandatanganan nota kesepakatan Kejari dengan Pemkot Balikpapan terkait sinergi pengamanan bidang perdata dan TUN, menjadi langkah penting dalam upaya kami untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan tentunya berintegritas,” ujar Rahmad Mas’ud dalam sambutannya.
Dia mengatakan, kerja sama tersebut bukan hanya sekedar formalitas, namun juga merupakan wujud komitmen nyata untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang tentunya memberikan jaminan dan kepastian hukum serta menjaga kepentingan pemerintah daerah (Pemda) dan masyarakat Kota Balikpapan.
Dijelaskan, maksud dan tujuan dari penandatanganan nota kesepakatan ini untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam hal ini Pemkot Balikpapan dan Kejari Balikpapan dalam bidang perdataan dan TUN.
Kemudian, nota kesepakatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan hukum bidang perdata dan TUN baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi oleh Pemkot Balikpapan.
Lebih lanjut, Rahmad Mas’ud menerangkan, kesepakatan ini sebelumnya sudah dilakukan dengan Kejari Balikpapan dan penandatanganan tersebut merupakan keberlanjutan sinergi Pemkot Balikpapan dengan Kejari Balikpapan.
Menurutnya, sinergi dan kolaborasi dengan Kejari dibutuhkan, terutama dalam hal pendampingan terkait permasalahan hukum, jika dibutuhkan.
Misalnya pendampingan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait aset milik Pemkot Balikpapan yang diserobot warga, sehingga diperlukan bantuan pendampingan dari Kejari Balikpapan dalam menangani hal tersebut.
“Termasuk juga saat membuat peraturan. Seperti Perwali (Peraturan Wali Kota, Red), Perda (Peraturan Daerah, Red) dan juga penanganan dalam aset.
Tentunya langkah-langkah ini tidak boleh bertentangan dengan hukum, jadi kami perlu berdampingan dengan kejaksaan yang bisa membantu, sehingga tidak ada salah satu yang dirugikan, termasuk juga tidak merugikan masyarakat,” terangnya.
Hal senada disampaikan Kepala Kejari Balikpapan Slamet Riyanto.
Menurutnya, penandatanganan nota kesepakatan yang dilakukan merupakan kerja sama yang berkesinambungan.
“Kami akan tingkatkan kembali terkait dengan kerja sama bidang hukum perdata dan TUN,” ucapnya.
Dia menerangkan, banyak aspek terkait hal ini, baik dengan penyelenggaraan, pelayanan dan penyelenggaraan Pemkot Balikpapan maupun juga terkait pelayanan hukum yang dilakukan oleh Kejari Balikpapan.
“Semoga dapat memberikan manfaat yang nyata bagi kedua belah pihak, yang pada akhirnya juga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat khususnya di Kota Balikpapan,” pungkasnya. (*)