Nunukan,Penasatu.com – Tim Gabungan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 11/GG, TNI-Polri, dan Bea Cukai Kabupaten Nunukan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Minggu (15/9/2024).
Dua kurir narkoba berinisial IM (54) dan IH (41) berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat total 553 gram.
Operasi ini dilakukan setelah Tim Gabungan menerima laporan pada pukul 17.00 WITA mengenai rencana penyelundupan narkotika melalui pelabuhan tersebut. Petugas melakukan pengawasan ketat dan berhasil menangkap IM pada pukul 21.45 WITA dengan 244 gram sabu yang disembunyikan dalam pampers di tasnya. Tak lama kemudian, IH ditangkap pada pukul 22.15 WITA dengan 309 gram sabu yang disembunyikan di dalam jaket merah.
Kedua tersangka mengaku ditugaskan mengirim narkotika tersebut ke Sulawesi Selatan menggunakan KM. Lambelu melalui Pelabuhan Nusantara Pare-Pare. IM dijanjikan upah Rp 5 juta, sementara IH menerima Rp 1,5 juta untuk ongkos jalan.
Operasi gabungan ini merupakan hasil kerja sama yang solid antara Satgas Pamtas Yonarmed 11/GG dengan berbagai instansi terkait, seperti Polres Nunukan, Lanal Nunukan, Bea Cukai, dan Kodim 0911/Nunukan. Pengecekan barang bukti menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine. Kedua tersangka kini telah diserahkan ke Satreskoba Polres Nunukan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapendam VI/Mulawarman, Kolonel Kav Kristiyanto, mengapresiasi keberhasilan tim gabungan dalam mencegah penyelundupan narkoba, dan menegaskan komitmen Kodam VI/Mulawarman untuk terus memperketat pengawasan di perbatasan. “Pengawasan akan terus ditingkatkan demi melindungi wilayah perbatasan dari ancaman penyelundupan narkoba yang semakin marak,” tegasnya.(*)
sumber: pendam VI Mulawarman.