Penggerebekan Rumah Produksi Uang Palsu di Bekasi, Delapan Tersangka Ditangkap

0
202

Foto, uang palsu hasil produksi Bekasi.(Ist)

Bekasi,Penasatu.com – Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan produksi uang palsu di dua lokasi berbeda di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap delapan orang tersangka yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini.

Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan operasinya. Tersangka berinisial SUR disebut sebagai pemilik dan dalang utama dari kegiatan produksi uang palsu tersebut. Sementara itu, tersangka SU bertindak sebagai karyawan yang bertugas memotong uang palsu yang telah dicetak.

“Selain itu, tersangka IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR berperan sebagai perantara dalam distribusi uang palsu,” jelas Brigjen Helfi saat memberikan keterangan pers, Kamis (12/9/2024).

Beroperasi Sejak Awal 2024

Kombes Pol. Andi Sudarmaji, Kasubdit IV Dittipideksus, menambahkan bahwa para tersangka telah menjalankan aksinya sejak awal tahun 2024. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka mengakui sudah enam kali melakukan pencetakan uang palsu dengan setiap produksi mencapai 12.000 lembar uang pecahan Rp100 ribu.

“Dari setiap kali mencetak, mereka berhasil memproduksi sebanyak 12.000 lembar uang palsu. Seluruh tersangka kini sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kombes Pol. Andi.

Jaringan ini menjual uang palsu tersebut dengan sistem beli putus, serupa dengan pola transaksi dalam peredaran narkoba. Nilai uang palsu yang mereka cetak mencapai Rp300 juta dalam setiap produksinya. Barang bukti yang diamankan polisi berupa 12.000 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.

“Namun, uang palsu ini tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak memiliki nilai sama sekali,” tegas Kombes Pol. Andi.

Operasi Tersembunyi

Berdasarkan penyelidikan, rumah yang digunakan sebagai tempat produksi uang palsu ini tampak seperti percetakan biasa jika dilihat dari luar. Hal ini membuat jaringan ini dapat beroperasi secara tersembunyi tanpa menimbulkan kecurigaan warga sekitar.

Para tersangka kini menghadapi dakwaan serius. SU dikenakan Pasal 36 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sementara itu, tersangka JR serta AS, SUR, SUD, MFA, IL, dan EM dikenakan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Bareskrim Polri untuk memberantas peredaran uang palsu yang berpotensi merusak perekonomian negara. Polisi berharap agar masyarakat lebih waspada terhadap peredaran uang palsu dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi transaksi uang palsu di sekitarnya.(*/humas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here