Teks: Pelaku diamankan di Mapolsek
Palaran,Penasatu.com – Unit Reskrim Polsek Palaran mengamankan seorang pria berinisial RA (30) atas dugaan penganiayaan terhadap adik kandungnya di Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran, pada Sabtu (08/09/2024). Pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa sebilah sangkur yang digunakan dalam aksi penikaman tersebut.
Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra, S.Sos., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa insiden ini berawal dari percekcokan antara pelaku dan korban yang berujung pada tindakan kekerasan. Kejadian ini dilaporkan oleh masyarakat melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Handil Bakti, Aipda Subagiyanto.
Menurut keterangan Kapolsek, peristiwa terjadi pada Kamis malam sekitar pukul 22.30 WITA. Saat itu, terjadi perdebatan sengit antara pelaku dan korban, yang tidak lain adalah adik kandungnya sendiri. Setelah percekcokan, korban yang merasa lelah tidur bersama ayahnya di dalam kamar. Namun, tak lama kemudian, pelaku menyusul dan langsung menikam korban yang tengah terlelap, mengakibatkan luka robek pada bagian perut.
“Perselisihan dalam keluarga ini memuncak ketika pelaku tidak dapat mengendalikan emosinya. Ia kemudian mengambil sebilah pisau dan menikam adiknya yang sedang tidur,” terang Kompol Zarma Putra.
Ayah korban yang terbangun karena keributan tersebut segera melerai dan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Sementara itu, pelaku berhasil diamankan oleh anggota Polsek Palaran.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui semua perbuatannya. “Saat ini, pelaku dan barang bukti telah kami amankan, dan kami sedang melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus ini,” tambah Kapolsek.
Atas tindakannya, pelaku dapat dijerat dengan pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang dapat diancam dengan pidana penjara selama 10 tahun.(*/humas)