Pemusnahan Barang Bukti Narkoba: Polres Berau Blender 48,34 Gram Sabu

0
169

Berau,Penasatu.com-Kepolisian Resor (Polres) kabupaten Berau melalui Satresnarkoba bersama jajaran Polsek menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dari puluhan tersangka di ruang Command Center, Mako Polres, Kamis 29 Agustus 2024, sekitar 11.30 wita.

Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Negeri Berau, Pengadilan Negeri Berau, BNK Berau, kuasa hukum serta para tersangka.

Dari informasi didapat bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan sitaan dari 19 perkara tindak pidana narkotika yang terjadi selama 3 bulan terkahir. Yakni sejak bulan Mei 2024 sampai bulan Juli 2024.

“Dari kasus ini kita mengamankan 25 tersangka dan memusnahkan 48,34 gram sabu,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara memasukkan satu persatu barang bukti ke dalam blender yang telah diisi air. Selanjutnya air campuran sabu tersebut diblender dengan disaksikan para pelaku dan kuasa hukum mereka.

Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo melalui Kasat Resnarkoba, AKP Agus Priyanto mengatakan jika pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari pengungkapan perkara yang dilakukan Polres Berau bersama jajaran Polsek.

“Kegiatan hari ini bukan hanya Polres, tapi juga pengungkapan yang berhasil dilakukan oleh Polsek jajaran selama 3 bulan terakhir,” ungkapnya.

Atas perbuatannya para pelaku diancam Pasal 114 ayat (1) dan (2) atau pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.(*/humas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here