Balikpapan, Penasatu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) temu muka dengan sejumlah Partai Politik (Parpol) dalam Sosialisasi syarat pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali (Wawali) Kota untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Balikpapan 2024, di Ballroom Hotel Gran Senyiur,, Klandasan Balikpapan Kota, kota Balikpapan, Minggu (25/8/2024).
Adapun sosialisasi tersebut dilaksanakan mengacu pada Surat Dinas yang diturunkan KPU RI kepada KPU Balikpapan. Di mana, putusan itu diadopsi berdasarkan dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70 tentang adanya perubahan syarat pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dan tentang batas usia Pasangan Calon (Paslon).
Selain dihadiri oleh 19 Parpol, kegiatan yang dipimpin langsung Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, juga dihadiri Bawaslu Kota Beriman.
“Jadi hari ini, kami melakukan sosialisasi terkait surat dinas dari KPU RI yang menjelaskan tentang tahapan pendaftaran calon kepala daerah Wali Kota dan Wakil Wali kota untuk Pilkada serentak,” ungkap Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono di sela-sela Sosialisasi.
Yudho melanjutkan, meski pihaknya masih menunggu draft PKPU yang tengah dikonsultasikan kepada Komisi II DPR RI. Namun, Surat Dinas yang diturunkan oleh KPU Pusat dan disosialisasikan hari ini sudah memiliki kepastian hukum.
Sehingga Surat tersebut bersifat urgensi dan segera harus disosialisasikan, supaya tidak ada kesalahpahaman antara masyarakat terhadap jadwal pembukaan pendaftaran Paslon Pilkada yang dilaksanakan pada 27 Agustus mendatang.
“Secara garis besar KPU RI memutuskan bahwasanya mengikui putusan MK. Dan Surat Dinas ini perlu kami sosialisasikan agar masyarakat tahu bagaimana KPU merespons putusan MK itu,” tegasnya.
Ia menjelaskan, sebelumnya untuk mencalonkan Kepala Daerah di tingkat Kabupaten/Kota khususnya di Balikpapan, itu 20 persen dari jumlah kursi. Sedangkan DPRD Balikpapan memiliki 45 kursi, yang artinya Paslon Pilwali harus mendapatkan dukungan 9 kursi untuk 20 persentase.
“Maka partai politik atau gabungan partai politik minimal untuk bisa mencalonkan kepala daerah atau wali kota dan wakil wali kota balikpapan, maka harus mempunyai dukungan atau memiliki 9 kursi di DPRD Balikpapan atau 25 persen suara sah.
Nah, sekarang putusan MK tidak lagi mesti mempersyarakatkan Paslon harus mendapatkan dukungan dari jumlah kursi di Parlemen atau DPRD, akan tetapi juga bisa diperoleh dari suara sah yang memenuhi syarat.
Seperti diketahui, pada amar putusan terhadap perkara nomor 60/PUU- XXII/2024, MK pun mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, di mana secara garis besar berisi bahwa setiap Partai Politik (Parpol) atau gabungan Parpol dapat mendaftarkan Pasangan Calon (Paslon) tanpa memiliki kursi parlemen atau kursi di DPRD.
Untuk pendaftaran calon Wali kota dan Wawali dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 0 – 250 jiwa itu memiliki paling sedikit 10 persen suara. Kemudian 250 – 500 jiwa itu 8,5 persen, 500 – 1 juta jiwa itu 7,5 persen, dan 1 juta lebih itu 6,5 persen suara.
Untuk di Kota Balikpapan, lanjutnya, memiliki DPT 509.482 jiwa, yang artinya masuk dalam kategori 7,5 persen. Angka tersebut didapat dari suara sah yang ada pada Pileg lalu yakni Suara sah 380.686. Sehingga 7,5 persen dari 380.686 adalah 28.552.
“Jadi Parpol atau gabungan Parpol yang suaranya akumulasi bisa sampai 28.552 suara, berhak mengusung pasangan Wali kota dan Wakil Wali kota pada Pilkada ini,” jelasnya.(EDS/adv)