Tenggarong, penasatu.com -Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara melalui Satresnarkoba berhasil menangkap satu diduga pelaku peredaran sabu-sabu berinisial AH(34) di Jalan Melak 1, kelurahan Maluhu , kecamatan Tenggarong pada Selasa 31 Juli 2024 sekira pukul 22.00 WITA.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, dimana dilaporkan bahwa dilokasi tersebut kerap dijadikan kegiatan transaksi Narkoba yang dilakukan terduga pelaku. Dan tepat pada Selasa (31/7) pelaku yang sedang duduk didepan rumahnya diamankan petugas.
Dijelaskan Kasatreskoba Polres Kukar, AKP Aksarudin Adam mengatakan, saat tim melakukan penggeledahan badan, pakaian dan kontrakan tempat tinggal ditemukan 4 bungkus Narkotika jenis Sabu di dalam dompet kecil berwarna merah coklat didekat duduk pelaku.
Lanjutnya, selain mengamankan 4 poket sabu-sabu seberat 0,94 gram, anggota juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Yakni 1 buah alat hisap.
“Pelaku pun kini sudah digelandang ke Mapolres Kukar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Untuknya terancam dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Aksarudin Adam.(*/humas)