Diduga Lakukan Pemerasan Kepada Ria Ricis, Pelaku Ditangkap Polisi

0
98

Teks foto: Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro, Kombes Ade Safri Simanjuntak.(Ist)

Jakarta, penasatu.com – Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilaporkan oleh seorang YouTuber berinisial RY alias Ria Ricis pada 10 Juni 2024 di rumahnya kawasan Cipayung, Jakarta Timur.

“Pada tanggal 10 Juni 2024 tepatnya hari senin pukul 01.20 dini hari, penyidik berhasil melakukan upaya paksa penangkapan tersangka berinsial AP (29) di rumahnya di kelurahan Cipayung Jaktim,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (11/6/2024) di Mapolda Metro Jaya.

Pelaku AP yang langsung ditetapkan sebagai tersangka pun dibawa ke kantor Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“(Tersangka) dibawa ke Mako kantor penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut atas dugaan pemerasan dan pengancaman,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa seorang YouTuber yang dikenal Ria Ricis tersebut mendapat ancaman dan pemerasan dari seseorang sebesar Rp.300juta dengan mengancam apabila tidak diberikan akan menyebarkan foto dan video pribadi korban (Ria Ricis). Kemudian korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, tersangka pemerasan dan pengancaman serta peretasan itu dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(*/humas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here