Sulteng, penasatu.com – Dua Warga Negara Asing (WNA) asal China, LJ (62) dan ZX (62), telah ditetapkan sebagai tersangka atas kegiatan pertambangan tanpa izin di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Penindakan terhadap kedua teknisi asal Hunan, China ini dilakukan oleh tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng pada 20 Mei 2024 di wilayah Vatutela, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikore, Kota Palu.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Bagus Setiyawan, mengungkapkan bahwa saat penindakan, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk 3 unit alat berat excavator, 20 buah tong plastik, 4 unit mesin alkon, 3 batang pipa paralon, 1 set alat uji sampel, dan bahan kimia seperti hidrolik acid 32 persen dan hydrogen peroksida.
Tersangka diduga melanggar tindak pidana penambangan tanpa izin (PETI) berdasarkan Undang-Undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara. Keduanya dituduh menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengembangkan, mengangkut, dan menjual mineral dan batu bara tanpa izin resmi. Negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 11 miliar akibat aktivitas ilegal ini.
“Tersangka dijerat dengan pasal 158 dan 161 Undang-Undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” ujar Djoko Wienartono.(*/Humas polri)