Balikpapan,penasatu.com-Komisi I DPRD Kota Balikpapan melakukan peninjauan langsung ke lahan yang menjadi sengketa di RT 35, Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan.
Peninjauan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga terkait persoalan lahan milik ahli waris La Ali yang diduga telah dibebaskan dan menjadi aset Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.
Peninjauan lapangan ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Edy Alfonso Mambang, dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, H Laisa Hamisa, serta anggota Komisi I, Ardianto dan Aminuddin, pada Selasa (28/5/2024).
“Hari ini kami melakukan peninjauan lapangan di RT 35, Kelurahan Sepinggan terkait persoalan lahan milik La Ali yang diduga tumpang tindih dengan aset Pemkot,” ujar Edy Alfonso saat diwawancarai media.
Edy menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk memastikan batas-batas lahan yang diklaim sebagai aset Pemkot Balikpapan dan menentukan letak sisa tanah yang menjadi hak ahli waris La Ali. Namun, di lokasi, perwakilan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Balikpapan tidak dapat menunjukkan titik batas lahan yang diklaim milik Pemkot.
Akibat ketidakjelasan ini, Komisi I DPRD Kota Balikpapan berencana mengadakan RDP kembali dengan BPKAD dan warga untuk menemukan solusi. Dalam pertemuan tersebut, masing-masing pihak diharapkan dapat menunjukkan bukti kepemilikan tanah.
“Ya, kita akan jadwalkan kembali RDP, karena tidak ada titik terang persoalannya. Sebab itu di RDP nanti, kita minta bagian Aset Pemkot dan warga bisa menunjukkan bukti-bukti kepemilikan,” tutup Edy Alfonso.(*)
penulis: eds