Foto: para diduga pelaku.(Ist)
Balikpapan,penasatu.com -Tim Buser Kepolisian Sektor (Polsek) Balikpapan Barat hanya dalam seminggu berhasil mengamankan tiga orang yang diduga pelaku dalam tindak pidana penyalahgunaan Narkoba.
Ketiga orang tersebut ialah, satu laki laki berinisial DP (34), warga Sepinggan Raya, Balikpapan Selatan yang diamankan pada Rabu ,(22/5/2024) di Jl. Hassanuddin Sidodadi,Gg Al-Istiqomah 2, Baru Ullu, Balikpapan Barat. Bersama nya turut diamankan Barang Bukti 2 paket Sabu dengan berat 0.30gr & 0.32grm.
Kemudian, Kamis (13/5) sekira pukul 14.45 WITA juga di amankan inisial MK (26) warga Jl. Telindung Baru RT.61 No.12 kelurahan Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara. Dengan Barang Bukti : 1 paket Narkoba jenis Sabu berat Bersih 0.30 grm yang diamankan di Jl. Andi Makmur kelurahan Baru Ilir Kecamatan Balikpapan Barat (Depan kantor Pemadam kebakaran).
Masih dihari yang sama Tim Buser juga berhasil mengamankan RR yang merupakan warga Jalan Yuka 1 no.52 C RT.28 kelurahan Sepinggan kecamatan Balikpapan Selatan juga diamankan dekat Halte depan Mes Karang Anyar. Terduga ini di amankan petugas berdasarkan informasi masyarakat
Kapolsek Kota Balikpapan Barat Kompol Teguh Sanyoto, SH, MH, MM membenarkan kejadian ini. “Benar telah kita Amankan pelaku diduga tersangka Narkoba jenis Sabu oleh Time Buser Polsek Balikpapan Barat dan saat ini dalam pemeriksaan Lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun menjelaskan, atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan Pasal 114(1) Sub pasal 112 (1) , UURI no.35 THN 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman 6 Tahun kurungan penjara .
“Mari bersama kita “Perangi Narkoba” di sekitar kita, khususnya di wilayah Kota Balikpapan, dengan menjaga Keluarga ,saudara, lingkungan dari pengaruh obat terlarang,” ajaknya.
“Kami juga menghimbau masyarakat bila menemukan, melihat, mendengar adanya transaksi Narkoba untuk dapat segera memberi laporan kepada petugas terdekat,” tutupnya.(*)
Penulis: EDS
Sumber: humas