Berau, penasatu.com – Kepolisian Resor (Polres) Berau berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sabu di Jalan Poros Tepian Buah, Kampung Tepian Buah, kecamatan Segah, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (22/5/2024) sekira pukul 20.00 WITA.
Dimana dua pelaku berinisial AM dan MA yang diduga melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berhasil diamankan bersama barang bukti.
Informasi awal diperoleh dari masyarakat mengenai peredaran narkotika jenis sabu. Setelah melakukan penyelidikan, petugas Polsek Segah mengidentifikasi AM sebagai pengedar sabu. Pada pukul 20.00 WITA, petugas melakukan penyelidikan di lokasi tersebut dan bertemu dengan MA saat transaksi penjualan sabu berlangsung.
Petugas segera melakukan penangkapan terhadap MA, dan menemukan barang bukti berupa tiga pocket kecil yang diduga berisi sabu, satu unit HP merk Oppo, serta dua unit kendaraan R2 Honda Scoopy. Dalam interogasi, MA mengaku mendapatkan sabu dari AM.
Petugas kemudian menangkap AM dan menemukan barang bukti tambahan berupa dua pocket kecil yang diduga berisi sabu, satu kotak rokok merk Sampoerna, satu unit HP merk Vivo, dan satu unit kendaraan R2 Honda Scoopy.
Kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Segah untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil disita dari AM meliputi satu pocket kecil sabu seberat 0,2 gram, uang sejumlah Rp. 514.000, satu unit kendaraan R2 Honda Scoopy warna hitam abu-abu, dan satu unit HP merk Oppo. Sementara dari MA, disita dua pocket kecil sabu seberat 0,3 gram, satu unit kendaraan R2 Honda Scoopy warna merah hitam, dan satu unit HP merk Vivo.
Kepolisian akan terus melakukan penyelidikan dan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap kedua tersangka, guna memberikan efek jera dan mencegah peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Berau.(*)
penulis: EDS.
sumber: humas Polda Kaltim.