Foto : Ketua Komisis I saat RDP menerima warga kelurahan Sepinggan dengan Komisi I.
Balikpapan, Penasatu.com – Sejumlah warga dari Rukun Tetangga (RT) 35 Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan, mengunjungi kantor DPRD Kota Balikpapan untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Kota Balikpapan. Pertemuan ini digelar guna membahas dugaan pengambilalihan lahan milik warga oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.
RDP tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I, Edy Alfonso, didampingi Wakil Ketua Komisi I, Simon Sulean, serta dihadiri oleh perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Kecamatan Balikpapan Selatan. Rapat berlangsung di ruang Rapat Gabungan pada Senin (20/5/2024).
Edy Alfonso menjelaskan bahwa mereka menerima keluhan dari warga pemilik lahan, La Adi. Lahan milik La Adi yang luasnya sekitar 4700 meter persegi telah terbagi menjadi dua bagian karena adanya pembangunan jalan di tengahnya. Hal ini membuat lahan tersebut terbagi menjadi dua kavling, masing-masing seluas kurang lebih 2300 meter persegi.
Edy menuturkan bahwa kavling A telah disertifikatkan oleh pemilik lahan, namun kavling B yang berbatasan dengan lahan milik Pemkot Balikpapan menjadi masalah. Sekitar 1000 meter persegi dari lahan tersebut, yang memiliki legalitas segel, kini diakui sebagai aset Pemkot Balikpapan, sehingga menimbulkan keluhan dari warga.
“Nah, ini yang menjadi persoalannya, saya sendiri belum mengetahui persis letak lahannya di mana,” terang Edy Alfonso.
Untuk menindaklanjuti permasalahan ini, Edy menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan peninjauan langsung ke lapangan untuk melihat situasi secara langsung. “Kita akan tindaklanjuti, salah satunya dengan turun ke lapangan melihat langsung permasalahannya di lapangan,” tutup Edy.(*)