Teks foto: Lakukan KDRT pensiunan PNS diamankan Polsek Palaran Samarinda.
Samarinda , Penasatu.con – Polsek Palaran, Polresta Samarinda, Polda Kaltim berhasil mengungkap tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di jalan Trikora Kelurahan Handil Bakti, Rabu 01 Mei 2024 sekira pukul 17.30 WITA, yang lalu
Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra,S.Sos, menjelaskan bahwa adanya pengungkapan kasus KDRT tersebut adalah benar. Korban, yang merupakan istri dari pelaku, mengalami luka di wajah dan perutnya.
Dalam penjelasannya, yang dirilis humas Polda Kaltim, Sabtu (5/5), Kapolsek mengungkap kronologi kejadian, di mana korban datang ke Mako Polsek Palaran pada Kamis sekira pukul 11.00 WITA untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya pada Rabu sore. Peristiwa terjadi saat korban hendak meminta uang untuk pembiayaan sekolah anaknya, namun terjadi percekcokan dengan pelaku yang akhirnya menganiaya korban.
Unit Reskrim Polsek Palaran segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku, seorang pensiunan PNS di jalan Bung Tomo Samarinda seberang pada Kamis sore. Pelaku mengakui perbuatannya memukul dan menendang korban.
Pelaku langsung dibawa ke Mako Polsek Palaran untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut. Dia akan dipertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara berdasarkan pasal kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 44(1) UU No 23 Tahun 2004.(*)
sumbwr: humas Polda Kaltim.