Kubar, Penasatu.com – Polres Kutai Barat melalui Sat Resnarkob berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya, Rabu, t(1/5/2024) sekira pukul 12.00 WITA. Anggota Opsnal Sat Resnarkoba begitu menerima informasi terkait adanya pengiriman ganja di daerah Kp. Muara Lawa dengan cepat langsung melakukan penyelidikan hingga menemukan seseorang yang mencurigakan di depan kantor ekspedisi JNT.
Tersangka utama, A. M. (23), berhasil ditangkap saat sedang menerima barang tersebut. Selama pemeriksaan, A. M. mengakui bahwa barang yang diambilnya adalah ganja. Barang bukti berupa ganja yang dibungkus dalam plastik warna hijau dengan berat kotor 94 gram serta beberapa barang lainnya berhasil disita.
Lebih lanjut, A. M. mengaku bahwa ganja tersebut dibelinya secara online. Dia juga mengakui bahwa tidak sendirian dalam transaksi tersebut, melainkan bersama dengan M. F. (20). Penangkapan terhadap M. F. dilakukan sekitar pukul 13.45 WITA di lokasi kerjanya.
Kedua tersangka dan barang bukti kemudian diamankan oleh Polres Kutai Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolres Kutai Barat, AKBP Kade Budiyarta, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Wawan Gunawan, S.H., menyampaikan apresiasi atas kerja keras anggota Sat Resnarkoba yang berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kutai Barat.
Hal ini menunjukkan komitmen Polres Kutai Barat dalam memberantas peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat.*
sumber: humas