DPRD Balikpapan Ingatkan Penempatan Pejabat Jangan Berdasar Kedekatan

0
86

Teks foto: DPRD bersama Pemkot Balikpapan menandatangani draf Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. (istimewa)

Catatan Penting Fraksi-Fraksi Atas Usulan Raperda Pembentukan Perangkat Daerah

Balikpapan, Penasatu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Balikpapan berharap proses penempatan pejabat perangkat daerah wajib menyesuaikan keperluan dan profesionalisme.

Harapan tersebut termaktub dalam pandangan umum fraksi-fraksi dewan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.

Pandangan fraksi itu disampaikan dalam paripurna yang berlangsung belum lama ini di ruang rapat DPRD kota Balikpapan.

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono, yang memimpin rapat paripurna kala itu membenarkan catatan yang disampaikan sejumlah fraksi. Hal ini mencermati tantangan yang bakal semakin besar ke depannya.

“Itu masukannya teman-teman fraksi. Untuk penempatan perangkat daerah bukan karena like or dislike atau kedekatan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Anggota DPRD kota Balikpapan, Ardianto, menekankan bahwa proses pengisian pejabat perangkat daerah sebagai langkah vital pemerintah. Maka sepatutnya tetap mempedomani peraturan yang berlaku.

Kemudian, mengenai pembentukan perangkat daerah, anggota fraksi PKS itu menyorot pemberlakuan Peraturan Wali Kota Nomor 1 tahun 2022 yang otomatis mencabut 26 Perwali lain yang berkaitan dengan kedudukan, susunan, organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Perangkat Daerah.

Dari pengalaman itu, maka pengusulan Raperda kali ini harus menjadi landasan yang benar dan sesuai dalam pembentukan perangkat daerah. Sehingga proses pembentukan perangkat daerah bukan sekadar menjadi hak prerogatif Wali Kota.

“Jadi juga melibatkan masyarakat yang diwakili dewan. Tentunya tetap memperhatikan asas good governance,” saran Ardianto.

Meski begitu, fraksinya menyadari bahwa pembentukan Perda ini sekaligus ditujukan sebagai upaya penyesuaian terhadap ketentuan lain yang berlaku. Utamanya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.(Adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here