19 Pom Mini Berjualan di KTL Digeruduk Satpol PP Kota Balikpapan

0
145
Foto ilustrasi Pom Mini . (istimewa)

Balikpapan, Penasatu.com – Pemerintah Kota Balikpapan, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), melaksanakan razia Pom Mini di sejumlah lokasi di Kota Balikpapan pada Kamis, 25 April 2024. Razia ini juga melibatkan pasukan gabungan dari TNI dan kepolisian.

Sekretaris Satpol PP Kota Balikpapan, Izmir Novian, menjelaskan bahwa razia ini dilakukan untuk memastikan tingkat kepatuhan terhadap Surat Edaran (SE) Wali Kota yang telah diterbitkan pada tanggal 4 Januari 2024. Menurutnya, sosialisasi telah dilakukan bersama mitra Asosiasi Penjual Eceran Minyak (APEM), camat, lurah, dan hampir semua pihak telah mengetahuinya. Namun, pada pelaksanaannya, hampir 70 persen pelaku usaha melanggar SE tersebut.

Tiga kawasan yang menjadi sasaran razia adalah Kawasan Tertib Lalulintas (KTL), kawasan sebagian jalan nasional, dan kawasan padat penduduk dan perdagangan. Mesin dispenser pom mini yang melanggar SE telah disita oleh Satpol PP Kota Balikpapan sebanyak 19 unit, serta sekitar 30 botol bensin yang disita.

Izmir menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggaran di tiga kawasan tersebut, dan penertiban di luar tiga kawasan akan dilakukan pada bulan Juni 2024. Meskipun begitu, pemantauan terhadap kepatuhan SE akan tetap dilakukan, termasuk pemeriksaan izin dan kelengkapan peralatan usaha.

Razia ini dilakukan sebagai bentuk penertiban awal, dan akan dilakukan secara rutin setiap hari jika ditemukan pelanggaran di kawasan tersebut. Izmir menambahkan bahwa dukungan atas langkah pemerintah kota ini telah dinyatakan oleh DPRD Kota Balikpapan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).*

sumber: web.balikpapan.go.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here