Balikpapan, Penasatu.com – Kegiatan Rapat Paripurna penyampaian pandangan umum fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan terhadap nota penjelasan wali kota atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Balikpapan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Senin (1/4/2024) berlangsung hikmat.
Yakni, pembahasan tentang penyampaian pandangan umum fraksi terhadap nota penjelasan Wali Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR), Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA), Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Investasi.
Budiono, Selaku Wakil Ketua DPRD Balikpapan memimpin rapat dan dihadiri 25 anggota dewan. Sementara pemerintah kota Balikpapan dihadiri Sekretaris Kota (Sekkot) Balikpapan Muhaimin. Hadir juga Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), stakeholder dan instansi lainya.
Pandangan umum fraksi fraksi dibacakan oleh masing masing perwakilan, Pertama Fraksi Golkar-Hanura disampaikan Nelly Turuallo, Fraksi PDIP Muhammad Iwan, Fraksi Gerindra Danang Eko Susanto,Fraksi PKS Japar Sidik, Fraksi Demokrat Ali Munsjir Halim, Fraksi PPP-Perindo Iwan Wahyudi dan Fraksi Nasdem-PKB Puryadi.
Usai rapat Budiono menjelaskan, bahwa kegiatan hari ini adalah penyampaian pandangan umum fraksi fraksi di DPRD atas nota penjelasan walikota tentang Raperda. Dan selanjutnya nanti akan dilanjutkan mendengarkan jawaban wali kota terkait pandangan umum ini.
Dimana masih kata Budiono, dalam nota penjelasan Wali Kota Balikpapan, yakni perlunya dilakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3/2018 tentang KSTR yang disesuaikan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17/2023 tentang kesehatan khususnya pada pasal 151 ayat 2 bahwa pemerintah wajib mengimplementasikan kawasan tanpa rokok.
“Tentang perlunya perubahan Raperda KSTR, karena menurut data terbaru terjadi kenaikan perokok pemula,” jelasnya.
Harapannya agar pemerintah mengatur peredaran rokok dan membatasi rokok-rokok yang beredar di Kota Balikpapan dengan menertibkan kawasan kantor-kantor pemerintahan dan tempat-tempat umum.
” Untuk kawasan tertentu dan tempat umum disediakan tempat merokok,” ucapnya.
Kemudian guna memfasilitasi pemenuhan hak anak, perlindungan khusus anak sesuai UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU sebelumnya tersebut, bahwa perlindungan anak diperlukan kebijakan dan regulasi pemerintah daerah.
Budiono juga menyampaikan pembahasan raperda KLA tidak kalah penting karena masih banyak perlakuan terhadap anak di Kota Balikpapan yang membutuhkan keadilan. Salah satunya ada kekerasan dan juga anak yang belum mendapatkan akses pendidikan.
” Nah itu yang kami atur, ya kami lindungi anak-anak,” tegasnya.
Sementara Raperda Bantuan Hukum diperuntukkan bagi seluruh warga Kota Balikpapan. Termasuk memberikan cantolan hukum penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Balikpapan untuk memberikan pendampingan hukum khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Karena selama ini belum pernah ada,” tambahnya.
Adapun Raperda Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Investasi diharapkan dapat mengakselerasi dan memudahkan para investor untuk masuk ke Kota Balikpapan, baik dalam mengurus perizinan dan memberi diskon atau subsidi.
“Artinya Dinas Perizinan (Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Red) yang perlu kami tekankan,” ungkapnya.
Dengan waktu yang agak singkat dengan harapkan empat raperda bisa selesai secepatnya meskipun masih ada dua kali rapat paripurna. ” Kalau bisa tahun ini kami selesaikan,” tutupnya.(*)