Balikpapan, Penasatu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Balikpapan memutuskan untuk memperpanjang masa kerja Panitia Khusus (Pansus) penyelamat aset tetap seperti tanah, gedung, dan bangunan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.
Keputusan ini terungkap saat digelarnya Rapat Gabungan yang digelar DPRD yang didasarkan pada usulan dari masing-masing fraksi DPRD kota Balikpapan, mengingat masih adanya tugas yang tertunda akibat kegiatan Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 2024.
Ketua DPRD Kota Balikpapan, Abdullah, S.Sos, M.E, menyampaikan bahwa perpanjangan masa kerja Pansus ini disepakati dalam rapat gabungan di ruang Paripurna DPRD Kota Balikpapan pada Senin, 25/03/2024.
Abdullah menjelaskan bahwa masa kerja kedua Pansus tersebut sebenarnya telah berakhir, tetapi terdapat keterlambatan dalam pelaksanaan tugas karena sebagian anggota Pansus terlibat dalam kegiatan Pemilu Legislatif (Pileg).
Lanjut Abdulloh, oleh karena itu perpanjangan masa kerja dilakukan selama 3 bulan ke depan untuk memastikan penyelesaian aset-aset yang masih menjadi perhatian.
“Pansus yang ada saat ini belum membuat laporan karena mekanismenya masih berjalan semua, belum ada hasil dan kesimpulan, sehingga dilakukan perpanjang masa kerjanya. Mudah-mudahan dengan perpanjangan itu bisa cepat selesai,” tutup Abdullah.(*)