Sanga Sanga, Penasaru.com – Seorang pria berinisial JP (44) harus menghadapi masalah hukum setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Sanga Sanga. Kutai Kartanegara. Kejadian ini terjadi pada Senin (18/3/2024) sekitar pukul 11.00 WITA, di Jalan Yos Sudarso RT 4, Kelurahan Sarijaya, Sanga Sanga.
Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Sanga-Sanga, AKP Baihaki, menjelaskan bahwa penangkapan JP bermula dari informasi warga yang resah akan aktivitasnya yang sering melakukan transaksi sabu-sabu di lingkungan tersebut. Polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut setelah menerima laporan tersebut.
“Anggota unit reskrim langsung melakukan penggeledahan dan pemeriksaan rumah. Di kamar pelaku, ditemukan 2 poket narkotika jenis sabu-sabu yang tersimpan di dalam rak lemari,” ungkap Baihaki.
Selain menyita 2 poket sabu-sabu seberat 0,42 gram, polisi juga menemukan 1 alat hisap bong yang diduga digunakan oleh pelaku untuk mengonsumsi sabu-sabu. JP beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Sanga sanga untuk proses hukum lebih lanjut.(humas)