Tenggarong, Penasatu.com – Polsek Tabang, Polres Kutai Kartanegara berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu, yang masing-masing dengan inisial MA dan GA, pada Minggu (17/3/2024) sekitar pukul 02.00 WITA dini hari. Keduanya ditangkap di area Eks Bangunan Rumah Sakit, tepatnya di RT 3 Desa Ritan Baru, Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Informasi awal tentang aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut diperoleh dari masyarakat yang merasa resah. Anggota unit reskrim yang dipimpin oleh Kapolsek Tabang, AKP Basuki, kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi jual beli narkotika.
Dalam penyelidikan tersebut, dua pelaku ditemukan sedang berada di dalam semak-semak. Anggota unit reskrim segera mengamankan keduanya dan saat dilakukan pemeriksaan badan, ditemukan 5 bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat kotor 8.09 gram.
“Barang-barang tersebut ditemukan di dalam tas selempang yang mereka bawa,” ungkap Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Tabang AKP Basuki.
Selain narkotika, turut diamankan juga 1 unit timbangan digital dan uang sejumlah Rp 1.853.000 yang diduga hasil penjualan narkotika. Keduanya serta barang bukti diamankan ke Polsek Tabang untuk proses lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP. (*/humas)