Jakarta, Penasatu.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) buka suara terkait tuntutan tiga eks pimpinan KPK yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil. Dimana dalam isi surat tersebut, mereka meminta mantan Ketua KPK Firli Bahuri ditahan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan – RI) Syahrul Yasin Limpo.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan saat ini penyidik Polda Metro Jaya tengah melakukan proses penyidikan terhadap kasus tersebut. Sejalan, penyidik masih mendapatkan asistensi dari Direktorat Tipikor Bareskrim Polri.
“Kasus ini masih terus berjalan secara berkesinambungan,” ujar Trunoyudo, Senin (4/3/2024).
Dirinya menyebut, penyidik terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Penuntut Umum. Selain itu penyidik terus berupaya melakukan pemenuhan berkas perkara P-19.
Polri berjanji proses ini berjalan secara akuntabel dan berjalan secara prosedural.
“Namun kami yakini proses ini secara akuntabel dan prosedural masih berproses,” pungkasnya.(*/humas Polri).