Foto: Kedua pria yang diringkus karena miliki sabu.(insert Barang bukti Sabu).ist
Tenggarong, Penasatu.com – Kasus penyalahgunaan Narkoba sepertinya masih menjadi perhatian khusus bagi Kepolisian di wilayah Kalimantan Timur. Seperti yang terjadi di kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tepatnya di wilayah hukum Polsek Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Kalimanatan Timur.
Dimana dua orang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkoba berinisial BS(27) dan S (41) berhasil diringkus jajaran Polsek Loa Kulu, kabupaten Kukar pada Senin 5 Februari 2024.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heri Rusyaman, S.IK melalui Kapolsek Loa Kulu, AKP Rahmat Andika Prasetyo mengatakan, BS berhasil diamankan hari Minggu (4/2) di gedung Magazign di Jln.Jendral A.Yani Rt.005 Desa Sepakat Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
“BS yang merupakan warga Jalan P. Suryanata Rt.017 Kelurahan Bukit Pinang Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda sedangkan S warga Jalan Manunggal Jaya Rt.006 Kelurahan Nipah-nipah Kecamatan Nipah-nipah Kabupaten Penajam Paser Utara,” ujar Rahmad.
Pengungkapan tersebut, jelas Kapolsek diketahui berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa kedua pelaku kerap menggunakan narkotika.
BS dan S berhasil diringkus saat berada didalam Gedung Magazign, saat digeledah bersama mereka juga ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastic klip yang didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu.
Barang haram itu ditemukan didalam saku celana sebelah kiri yang dikenakan oleh BS yang kemudian petugas Kepolisian juga menemukan 1 bungkus plastic klip berisi shabu-shabu dari saku celana sebelah kiri yang dikenakan oleh S.
Atas kejadian tersebut, kedua tersangka kini diamankan ke Polsek Loa Kulu untuk dilakukan Proses Hukum selanjutnya.(*/humas Polda Kaltim)