Balikpapan, Penasatu.com – Kepolisian Daerah (Polda ) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Ditreskrimsus Polda Kaltim menggelar Konferensi Pers kasus pelanggaran UU ITE di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Rabu (31/01/24)
.Kasus pelanggaran terhadap UU ITE ini dengan modus operandi menipu pembeli atau pelanggan dengan mengatasnamakan sebuah online shop “Afikanza Collection” dengan mengamankan tersangka seorang wanita dengan inisial “EM” (33).
Konferensi Pers tersebut dipimpin langsung Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP I Nyoman Wijana, S.Ag., Ps. Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Kaltim Kompol Dian Puspitasari, S.H., M.H., S.I.K., dan Panit 3 Subdit Cyber Ditreskrimsus IPTU Sarlendra Satria Yudha, S.Kom. , M.T., M.Sc.
Dalam penjelasannya, Kabid Humas menerangkan, bahwa awal mulanya pada tahun 2020 tersangka “EM” merupakan pelanggan dari Afikanza Collection. Namun ia mencoba-coba untuk menghubungi nomor nomor yang di dapatnya dari hasil menonton live streaming pada konten Sosial Media Facebook (Fb) Afikanza Collection.
Lanjutnya, nomor telepon yang didapatkan tersebut, didapat disebabkan pembeli selalu meninggalkan nomor telepon pada kolom komentar live streaming. Sehingga ketika ada yang menulis nomor telepon pada kolom komentar live streaming tersebut pelaku ini langsung mencatat dan menghubungi pelanggan Afikanza Collection.
Masih kata Kabid Humas, pelaku selalu mengikuti live streaming dari Afikanza Collection karena dia mengaktifkan notifikasi pada handphonenya, sehingga apabila facebook afikanza collection melakukan live streaming pelaku selalu memonitor.
“Bahkan aktivitas yang dilakukan oleh pelaku tersebut sedang berlangsung ketika penyidik mendatangi rumah tersangka, dimana ia (pelaku,red) sedang proses bertransaksi dengan calon korban”, ungkap Kombes Pol Yusuf.
Yusuf Sutejo menambahkan berdasarkan dari laporan Korban “SL”, Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Kaltim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pelacakan hingga pada akhirnya ditemukan tersangka “EM” yang berada di Dusun Krajan Timur RT.14 RW.02 Kelurahan Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang, provinsi Jawa Timur (Jatim) berhasil ditangkap.
“Atas perbuatannya tersebut, tersangka “EM” dijerat dengan pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah)”, tutup Kabid Humas Polda Kaltim.(*/humas Polda Kaltim)