Foto, istimewa.
Penajam, Penasatu.com – Kegiatan sosialisasi terkait mekanisme usulan kebutuhan Aparatur Sipil Negara Tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) yang dilaksanakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di hadiri Sekretaris Dinas dan Kepala Sub Bagian (Kassubag) Tata Usaha (TU) setiap OPD.
Kegiatan berlangsung di ruang rapat lantai III Kantor Bupati PPU, Rabu (24/01/2024).
Asisten III Administrasi Umum Sekretariat Daerah ( Setda) PPU yang juga Pelaksana tugas harian (Plh) BPKSDM, Ahmad Usman membuka sosialisasi tersebut.
Dalam arahannya, Ahmad Usman mengatakan, bahwa rakor ini menindaklanjuti surat dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tanggal 10 Januari 2024 perihal penyampaian usulan kebutuhan ASN tahun anggaran 2024 melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara ( SIASN) yang merupakan layanan perencanaan kebutuhan ASN, dan dipadukan dengan surat Menteri Pendahyagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI perihal usulan jumlah kebutuhan ASN tahun 2024.
“Ada satu catatan penting yang menjadi dasar kita pada hari ini yang memang harus disampaikan. Yaitu Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, pasal 66, dimana disampaikan pemerintah daerah diwajibkan menyelesaikan penataan pegawai non ASN paling lambat Desember 2024,” ucapnya.
Ahmad Usman juga mengungkapkan bahwa masih ada sekitar 3.093 orang tenaga honorer yang bekerja di Pemerintahan Kabupaten PPU. Hal ini yang menjadi perhatian serius dan harus dituntaskan dengan segera secara bertahap.
“Alhamdulilah ada kesempatan yang di berikan oleh pemerintah pusat melalui dua surat tersebut, “ujarnya.
Lanjutnya, jadi pemerintah kabupaten agar melakukan percepatan dalam menghasilkan data kebutuhan ASN yang ideal melalui analisis dan analisis beban kerja untuk pengusulan peta jabatan yang meliputi data jabatan, tugas pokok, hasil kerja dan persyaratan lain dengan batas pengajuan 31 Januari 2024. (*/Penajamkab.go.id)