Bupati Fahmi Sampaikan 5 Usulan Raperda di Rapat Paripurna DPRD Paser, Ini Penjelasannya

0
94

Tanah Grogot, Penasatu.com – Bupati Paser, dr.Fahmi Fadli menyampaikan lima  usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna di ruang Rapat Baling Seleloi, Gedung DPRD Kabupaten Paser, Senin 22 Januari 2024 lalu.

Raperda yang dimaksud  terdiri dari, 1.Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa.                                   2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.                            3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan.                              4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Paser Tahun 2025-2045.                                                               5. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Fahmi menerangkan 5 Raperda tersebut merupakan Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Perda Tahun 2024.

Selain itu Fahmi menjelaskan, pemerintah daerah telah memiliki Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa, namun dalam perkembangannya sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti.

Sehingga diwaktu yang tepat ini, maka kami usulkan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Pemilihan Kepala Desa, dengan harapan agar aturan hukum yang kita bentuk dapat menjadi payung hukum dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa yang akan kita laksanakan tidak lama lagi.

Sedangkan untuk Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dalam perkembangannya peraturan ini dipandang perlu dilakukan penyesuaian dengan kondisi saat ini dan peraturan yang lebih tinggi. Melalui Rapat Paripurna ini, kami sampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan untuk dapat dilakukan pembahasan lebih lanjut.

Pada saat yang sama Bupati Fahmi menjelaskan penyelenggaraan pemerintahan perlu ditunjang dengan ketersediaan arsip yang autentik, utuh dan terpercaya. Dukungan sistem kearsipan yang baik akan menjamin perlindungan kepentingan Pemerintah Daerah dan hak keperdataan masyarakat serta mendinamiskan sistem kearsipan. “Sejalan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, maka kami rasa perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan,” tutur Bupati Fahmi.

Pada momen tersebut dideskripsikan juga Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Paser (RPJPD)  Tahun 2025-2045, yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk 20 (dua puluh) tahun yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

Dijelaskan Fahmi pembentukan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Paser Tahun 2025-2045 dimaksudkan untuk  menindaklanjuti ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah yang harus dipedomani untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun ke depan dan memberikan arah sekaligus menjadi acuan bagi seluruh pelaku pembangunan di Kabupaten Paser dalam penyelenggaraan Pemerintahan, Pengelolaan Pembangunan dan Pelayanan kepada masyarakat.

Sedangkan untuk Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

“Adapun dalam kesempatan kali ini, kami sampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, merupakan bentuk penyesuaian terhadap kondisi perangkat daerah yang dalam fungsinya memiliki beban kerja yang besar serta akibat adanya peraturan yang lebih tinggi. Dan dengan usulan terhadap raperda ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja penyelenggaraan perangkat daerah Kabupaten Paser,” pungkasnya. (*/humas paserkab.go.id)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here