Samarinda, Penasatu.com – Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur di kecamatan Sungai Pinang Samarinda, Kalimantan Timur berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang.
Kejadian yang menimpa anak dibawah umur ini dilakukan Ayah Tiri berinisial HS setelah tertangkap basah oleh istrinya (Ibu korban,red) pada Senin 8 Januari 2024 saat sedang mencabuli anak tirinya menjelang magrib di dalam rumahnya.
Dimana pelaku diduga mencabuli dengan meraba raba bagian sentitif anak tirinya dengan melepas celana korban terlebih dahulu.
Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang yang menindaklanjuti kejadian tersebut langsung menetapkan ayah tiri korban sebagai tersangka dimana pelaku telah mengakui memang benar telah meraba bagian sensitif korban.
Sementara untuk menjaga mental korban, Polsek Sungai Pinang langsung berkoordinasi dengan dinas terkait guna konseling terhadap korban.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmad Aribowo, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak tirinya sendiri dan kini diamankan di Mapolsek, Rabu (10/1/2024)
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan melanggar pasal 82 ayat (1) Jo 76E UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetepan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 6 huruf b Jo pasal 15 huruf g UU RI No 12 tahun 2022 Tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,”jelas Rachmad Aribowo.(*)
Sumber: humas Polda Kaltim.