Foto, istimewa.
Berau, Penasatu.com – Kepolisian Resor (Polres) Berau melalui Personel Sat Resnarkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka kasus narkotika di Jalan Pangeran Diguna, Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb.Selasa, (9/1/2024).
Dijelaskan, Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto, penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya, di mana petugas pada pukul 00.14 WITA telah mengamankan LA yang sebelumnya bertemu dengan para pelaku.
lanjutnya, dari LA inilah informasi didapat bahwa kedua orang yang dicari, yaitu MW(23) dan LD (32) berada di sebuah penginapan di Tanjung Redeb. Kemudian anggota Resnarkoba Polres Berau langsung bergerak melakukan penyelidikan dan tepat pukul 01.30 WITA keduanya berhasil diamankan.
Kronologis penangkapan dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap kedua tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan dari LD termasuk 5 poket kecil sabu, dengan berat 2,33 gram.
Dalam penggerebekan di penginapan tersebut sekitar jam 02.40 WITA, petugas berhasil menemukan barang bukti lebih besar. Tersangka kedua, berinisial MW (23 tahun), diduga terlibat dalam penyimpanan 11 bungkus besar dan satu poket kecil sabu dengan berat bruto mencapai 652,59 gram.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Berau untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mendalami dan mengungkap jaringan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.(*)
Sumber: Humas Polda Kaltim.