TANJUNG REDEB, PENASATU.COM – Kepolisian Resor (Polres) Berau berhasil meringkus seorang pria berinisial AB (40) diduga terlibat dalam kasus narkoba dengan mengamankan 19,12 gram Sabu.
“Penangkapan tersebut dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas pelaku yang diduga terlibat jaringan peredaran Narkotika jenis Sabu,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto,
Lanjutnya, kemudian Tim Satuan Reserse Narkoba melakukan penyelidikan intensif sebelum berhasil mengamankan tersangka pada Senin, 8 Januari 2024, di Jalan Teluk Semangka Kelurahan Sambaliung Kecamatan Sambaliung, kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
“Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, kita berhasil menyita 19,12 gram narkotika jenis sabu-sabu yang diduga akan diedarkan di wilayah ini,” jelas Agus Priyanto, Selasa (9/1/2024)
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dari tim Satuan Reserse Narkoba Polres Berau yang terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Berau.
AKP Agus Priyanto juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang berkontribusi besar terhadap keberhasilan pengungkapan kasus ini.
Tersangka akan dijerat dengan pasal terkait kepemilikan dan peredaran narkotika, yang dapat menghadapkan tersangka pada hukuman sesuai dengan Undang-Undang Narkotika.
Polres Berau berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari bahaya narkoba.(*)
Sumber: Humas Polda Kaltim