Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Polda Kaltim Gelar Konferensi Pers

0
747

Balikpapan, Penasatu.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 780 Liter.

Konferensi Pers pengungkapan kasus ini berlangsung di Gedung Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim yang dipimpin langsung Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP I Nyoman Wijana, S.Ag., didampingi Wadirreskrimsus Polda Kaltim AKBP Rakei Yunardhani, A.Md., S.T., M.Krim., Kamis (09/11/23).

Kasubbid Penmas mengatakan, anggota Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim berhasil mengamankan dua orang tersangka “R” (47) dan “J” (37) dengan barang bukti 1 (satu) Unit mobil Daihatsu Sigra Berwarna Silver beserta Kunci kendaraan, 1 (satu) Unit mobil Toyota Avanza Berwarna Merah Maroon dengan nomor beserta kunci kendaraan, 6 (Enam) jerigen berisi BBM jenis pertalite masing-masing jerigen berisi kurang lebih 30 (Tiga Puluh) liter dengan total 180 liter (seratus delapan puluh), 30 (Tiga puluh) jerigen berisi BBM jenis pertalite masing-masing jerigen berisi ± 20 (Dua Puluh) liter dengan total ± 600 liter (enam ratus) liter.

Sementara Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP I Nyoman Wijana menambahkan, modus operandi dari kedua tersangka dengan mengantri untuk membeli BBM jenis Pertalite DI SPBU KM.28 Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) lalu memindahkan BBM tersebut dari Tangki Pengisian BBM ke dalam jerigen yang berada di dalam mobil.

Lanjutnya, pemindahan itu dilakukan berkali-kali dengan menggunakan alat selang dan mesin pompa elektrik yang telah terhubung dari tangki penyimpanan BBM ke dalam jerigen.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas perubahan ketentuan pasal 55 UU Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),”tutup Nyoman.(*/humas Polda Kaltim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here