Komisi I DPRD Balikpapan Fasilitasi Warga BDS I Belum Terima Sertifikat Dari Pengembang

0
123

Balikpapan, Penasatu.com – Menanggapi keluhan warga, Komisi I DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dengan permasalahan legalitas lahan warga dikawasan Bukit Damai Sentosa (BDS) I, RT 32 Kelurahan Damai Bahagia, Balikpapan Selatan (Balsel), Rabu (4/10/2023).

Usai rapat, Ketua Komisi I DPRD Balikpapan Laisa Hamisah mengatakan, jika warga mempertanyakan perihal sertifikat miliknya yang sudah dibeli secara lunas di kawasan BDS I, lantaran hingga saat ini mereka belum menerima sertifikat tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima, ada sekitar 40 warga BDS I yang mengalami nasib serupa.

“Biasanya setelah akad, kemudian pembayaran lunas dapat sertifikat. Nah ini belum. Jadi permasalahannya, ternyata HGB (Hak Guna Bangunan) sudah mati sejak tahun 2017 lalu. Ini harus diperpanjang,” ucap Laisa, ditemui di gedung DPRD Kota Balikpapan, Rabu (4/10/2023).

Menurutnya, ada beberapa opsi yang ditawarkan DPRD untuk menyelesaikan masalah. Namun ternyata belum bisa dilaksanakan.

“Kembalikan saja HGB kepada pemerintah, kemudian masyarakat bikin Izin Membuka Tanah Negara (IMTN). Tapi ternyata hal ini tidak bisa, kecuali betul-betul dari perusahaan (pengembang) mengembalikan tanah kepada pemerintah. Mulai dari nol lagi pengurusannya,” imbuhnya.

Dikatakan, sebenarnya ada dua pihak yang bertanggungjawab atas sertifikat rumah milik warga BDS I yang sudah melunasi kreditnya, yakni pengembang dan Bank Tabungan Negara (BTN) sebagai pembiayaan kredit perumahan tersebut.

“Kami tanyakan, sertifikat HGB masyarakat itu selama ini di mana. Ternyata diketahui sertifikat itu ada di BTN. Jadi nanti Win-Win Solutionnya dari pengembang dan BTN. Kami dari lembaga DPRD akan mengawasi terus, sampai selesai,” terangnya.

Laisa menerangkan, semua pihak yang terlibat telah duduk bersama dalam RDP di DPRD Kota Balikpapan.

“Semua sudah punya itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini. Bahkan dari pengembang mengatakan akan secepatnya mengurus legalitas tanah warga,” paparnya.(A/eds)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here