Jakarta, Penasatu.com – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama Kementerian PPN/Bappenas kembali gelar Konsultasi Publik terkait Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, tentang Ibu Kota Negara (RUU Perubahan UU IKN) secara daring, Jum’at (15/09/2023).
Acara ini merupakan konsultasi publik ke empat yang sebelumnya dilaksanakan di Balikpapan. Konsultasi publik ini melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, organisasi masyarakat, perguruan tinggi, hingga pelaku industri terkait sebagai upaya menciptakan peraturan perundang-undangan yang berkualitas.
Kegiatan ini bertujuan untuk menjaring masukan konstruktif dari para pemangku kepentingan dan masyarakat, dalam rangka mematangkan substansi perubahan UU IKN dan memastikan peraturan pelaksanaan yang disusun mengakomodasi hasil aspirasi masyarakat dalam konsultasi publik ke empat ini.
Kepala Unit Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN, Ida Bagus Nyoman Wiswantanu mengatakan, dengan kegiatan ini masyarakat dapat memberikan masukan dalam persiapan pembangunan, pemindahan ibu kota, serta penyelenggaraan Pemerintah Daerah khusus Nusantara dapat berjalan lancar melalui dukungan payung hukum yang kuat.
Hal ini perlu dilakukan karena dalam pelaksanaan UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara ditemukan kendala berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi, serta kewenangan sektoral yang membatasi ruang gerak dalam proses pelaksanaan persiapan dan pembangunan tahap satu.
“Diperlukan landasan yang kuat agar pelaksanaan pembangunan dapat lincah dan cekatan, misalnya di dalam pelaksanaan pembebasan lahan, pengadaan lahan untuk pembangunan terdapat banyak kendala dengan UU sektoral,” ucap Ida Bagus.
Menurut Ida, proses pembahasan perubahan UU IKN telah dilaksanakan antara Pemerintah dengan DPR.
“Saat ini telah memasuki pembahasan dengan Panja DPR yang berhubungan dengan pembahasan daftar inventarisasi masalah, terhadap sembilan pokok atas perubahan UU No. 3 Tahun 2022,” ujarnya.
Senada dengan pernyataan tersebut, Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas, Teni Widuriyanti mengatakan, perubahan ini bertujuan untuk penguatan terhadap keserasian dan keselarasan gerak dalam pembangunan IKN. Selain itu, agar OIKN dapat menjalankan tugas sebagai mesin pembangunan IKN.
“Upaya kolaboartif dari elemen bangsa menjadi syarat utama, jadi perlu dukungan, dengan adanya dukungan tersebut bisa lebih optimal. Kehadiran bapak-ibu pada hari ini beserta masukannya menjadi penting dalam forum ini sebagai bentuk upaya dan kolaborasi bersama untuk memperkuat pengaturan pemindahan ibu kota negara,” imbuh Staf Ahli.
Adapun sembilan pokok-pokok perubahan UU IKN yakni Luas dan Batas Wilayah, Tata Ruang, Pertanahan, Pengelolaan Keuangan, Barang Milik Negara, Barang Milik Otorita, dan Pembiayaan, Kewenangan Khusus, Pengisian JPT Pratama non-PNS di Otorita IKN, Penyelenggaraan Perumahan, Jaminan Keberlanjutan, serta Pemantauan dan Peninjauan.
Pertama, kewenangan khusus dilakukan penguatan kedudukan Otorita IKN dalam pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara (4P).
Kedua terkait Pengelolaan Keuangan, Barang Milik Negara, Barang Milik Otorita, dan Pembiayaan, pengalihan kedudukan Otorita IKN sebagai pengguna anggaran menjadi pengelola anggaran memerlukan pengaturan yang jelas bahwa terdapat masa transisi dalam pengalihan kedudukan di atas, dan sejak Otorita IKN berkedudukan sebagai Pengelola Anggaran/Barang.
“Setelah Otorita IKN berkedudukan sebagai Pemdasus maka Pengelolaan anggaran/barang memerlukan pengaturan-pengaturan tertentu,” terangnya.
Ketiga terkait Pertanahan, pelepasan Hak Pengelolaan di IKN bertujuan agar HAT di IKN dapat diberikan di atas tanah negara guna memberi kepastian hukum terkait status pertanahan. Keempat terkait Pengisian JPT Pratama non-PNS di Otorita IKN dibutuhkan kombinasi antara birokrat (PNS) dan non-birokrat (non-PNS) untuk memperkuat pelaksanaan kegiatan 4P oleh Otorita IKN.
Kelima terkait penyelenggaraan perumahan dalam rangka percepatan pemenuhan kebutuhan hunian, diperlukan pengaturan lex specialis yang mengatur pelaku usaha yang memiliki kewajiban hunian berimbang di dalam wilayah IKN, melaksanakan hunian berimbang sesuai RDTR IKN. Otorita IKN dapat memohonkan penggunaan dana konversi hunian berimbang untuk pembangunan perumahan di IKN.
Keenam terkait luas dan batas wilayah, Pulau Balang dikeluarkan seluruhnya dari wilayah IKN dengan pertimbangan pengelolaan satu kesatuan ekosistem. Area permukiman yang terpotong perlu dikeluarkan seluruhnya dari wilayah IKN agar tidak terjadi konflik sosial dalam wilayah permukiman akibat pengelolaan yang terpisah dalam satu area.
Ketujuh terkait tata ruang diperlukan ketentuan yang menegaskan, bahwa setiap bidang tanah di wilayah IKN wajib difungsikan sesuai dengan ketentuan penataan ruang.
Kedelapan, terkait jaminan keberlanjutan kepada investor bahwa kegiatan pembangunan IKN akan terus dilaksanakan sampai tujuan pemindahan IKN tercapai.
“Terakhir terkait pemantauan dan peninjauan, saat ini pelaksanaan pengawasan, pemantauan, dan peninjauan pelaksanaan Pemdasus IKN belum diatur secara eksplisit dalam UU IKN,” paparnya.
Sementara pelaksanaan tugas dan fungsi OIKN akan lebih cenderung pada pelaksanaan Pemerintahan Daerah Khusus, sehingga mitra yang diperlukan di DPR adalah alat kelengkapan dewan yang menangani urusan pemerintahan (Komisi II).
Menurut Direktur Hukum Otorita IKN Agung Purnomo terdapat tiga tujuan perubahan UU IKN. Pertama untuk memperkuat OIKN agar lebih lincah efektif dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Kedua adalah penguatan aspek kewenangan penyelenggaran pemerintah daerah khusus IKN sebagai kementerian lembaga dan pemdasus terkait norma kriteria perizinan dan investasi.
“Menyangkut adanya kendala-kendala sektoral perlu penguatan kewenangan OIKN dalam pelaksanaan nanti sebagai Pemdasaus,” jelasnya.
Ia melanjutkan, tujuan ketiga adalah untuk peningkatan ekosistem investasi memaksimalkan kontribusi investor dan menjamin keberlanjutan pembangunan IKN. Sebagaimana diketahui bahwa memerlukan pembangunan infrastruktur yang masif.
Selain itu, dalam konsultasi publik ini Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, Silvia Halim menuturkan, terkait pokok perubahan penyelenggaraan perumahan, khususnya kebijakan perumahan seimbang.
Lalu Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin berharap melalui perubahan UU IKN, dalam pelaksanaan pemerintahan daerah khusus dapat lebih lincah dan tidak terikat dengan regulasi-regulasi yang membatasi.
“Selain itu juga akan mengangkat dan menghidupkan kembali seni budaya masyarakat lokal agar menjadi icon dari Nusantara,” tambah Alimuddin.
Tak hanya itu, Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam, Myrna Asnawati Safitri menekankan kembali melalui perubahan UU IKN, bahwa pemanfaatan tanah di IKN harus sesuai tata ruang. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan IKN sebagai kota hutan dengan target 65 persen sebagai kawasan lindung.
“Dengan forest city kita ingin memulihkan. Pembangunan IKN ini bukan merusak lingkungan tapi ada misi memulihkan lingkungan,” tuturnya.
Sebagai informasi, perkembangan proses di pemerintah terkait penyusunan RUU Perubahan UU IKN sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 telah selesai. Rapat Panitia Antar Kementerian/Non-Kementerian (PAK) pada Bulan Mei 2023. Kemudian, penyelarasan Naskah Akademik (NA) RUU Perubahan UU IKN pada bulan Juni.
Pengharmonisasian RUU Perubahan UU IKN oleh Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 8 Juni 2023 serta kemudian diserahkan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas selaku pemrakarsa kepada Presiden pada tanggal 12 Juni 2023. Selanjutnya, draf NA dan RUU Perubahan UU IKN tersebut kemudian diserahkan oleh Presiden kepada DPR pada tanggal 19 Juni 2023.
RUU Perubahan UU IKN telah masuk proses pembahasan di DPR yang dimulai dengan Rapat Internal Komisi II DPR RI pada tanggal 13 Juli 2023. Kemudian ditindaklanjuti Rapat Kerja Tingkat I pada tanggal 21 Agustus 2023 dan Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI ke IKN pada tanggal 22 Agustus 2023, serta Rapat Panja DPR RI RUU Perubahan UU IKN pada tanggal 11 September 2022. ()