Foto, Plt Kepala BPPRD Balikpapan Idham
Balikpapan, Penasatu.com – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan memberikan relaksasi penghapusan denda pajak, khusus di bulan September 2023.
Relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi diberikan bagi 11 jenis pajak yang menunggak, bisa melakukan pembayaran pokok pajak di tanggal 1-30 September 2023.
Plt Kepala BPPRD Balikpapan Idham menejelaskan, kebijakan relaksasi penghapusan denda diberlakukan untuk menaikan realisasi penyerapan pajak daerah.
“Jadi wajib pajak yang melakukan pembayaran pelunasan pajak di bulan September 2023, ketika punya denda maka akan dihapus secara sistem,” ujar Idham kepada awak media, Jum’at (8/9/2023).
Ia menyampaikan, tujuan relaksasi ini untuk menarik minat warga yang selama ini terkendala denda bisa melakukan pembayaran pokok pajaknya, sehingga dengan tingkat kepatuhan bisa mendongkrak penyerapan PAD.
“Kami berharap tingkat kepatuhan meningkat, sehingga tidak ada alasan lagi denda pajak tinggi untuk tidak membayar kewajibannya, ” akunya.
Berdasarkan data hingga Juli 2023, realisasi PAD Balikpapan tercatat sudah mencapai 43 persen dari target Rp 1,084 triliun.
Untuk capaian PAD masih tahap finalisasi, saat ini masih menunggu pembayaran PBB di akhir bulan September. Sudah pasti pihaknya akan optimis untuk mencapai target.
Untuk capaian PAD terbesar di sektor pajak hotel dan restoran hingga akhir Juli 2023, pajak daerah 43 persen dan retribusi sebesar 43 persen.
“Kenaikan paling besar ada di sektor hotel dan restoran,” pungkasnya. (a/e)