Balikpapan, Penasatu.com – DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda, pertama pemandangan umum walikota Balikpapan atas Raperda tentang ketahanan keluarga dan kedaruratan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Limbah.
Kedua pandangan Akhir Fraksi-Fraksi DPRD terhadap jawaban walikota atas Raperda tentang pencabutan Perda nomor 5 tahun 2012 tentang administrasi kependudukan.
Dan ketiga mengenai pengumuman pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pengawasan aset tetap tanah dan bangunan serta lanjutan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas pada kawasan perumahan, dan Pansus Piutang Pajak Daerah.
Usai rapat, Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh mengatakan, paripurna tadi ada beberapa agenda yakni pembahasan Perda kependudukan dan ketahanan keluarga. Dan selanjutnya soal pengumuman Pansus.
“Pansus aset ini dibentuk untuk menegaskan sejauh mana tindaklanjut dari pansus sebelumnya, apakah sudah direalisasikan atau belum,”
Lanjutnya, dengan adanya pansus aset ini bertujuan untuk mendata ulang kembali, mana saja aset yang belum terealisasi atau yang belum terdata, sekaligus dengan legalitas dari aset itu sendiri.
“Dengan mendata ulang tentu kami bisa mengetahui berapa jumlah aset milik pemerintah dan yang tidak bertuan,” imbuhnya. (*)