Balikpapan, Penasatu.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) melalui Ditresnarkoba Polda Kaltim memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu. Sebanyak 192,19 gram sabu dimusnahkan dengan cara diblender lalu di larutkan ke dalam kloset, Rabu (16/8/2023).
Pemusnahan barang haram tersebut turut disaksikan tersangka serta dihadiri oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP I Nyoman Wijana, Paurminopsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim, Iptu Wariston Simanjuntak,S.E, dan perwakilan dari Pengadilan Negeri Balikpapan.
AKBP Nyoman mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu ini merupakan hasil pengungkapan dari tersangka berinisial TS yang berhasil diamankan di Jl. Mandiri Utama RT.20 Kelurahan Sepinggan, Kec. Balikpapan Selatan pada 26 Juli lalu.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu -sabu seberat 215,11 gram, 1 unit motor Shogun warna Biru Putih.
“Saat melakukan penggeledahan, personel berhasil mengamankan 4 poket sabu di dalam kantong celana sebelah kanan,” terangnya.
Barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) bungkus berisikan narkotika jenis sabu seberat 192,19 Gram netto dengan cara dilarutkan dengan air yang dicampur dengan porstex kemudian diblender. Dan terdapat 5 gram disisihkan untuk pembuktian persidangan dan uji Labfor
“Dengan pemusnahan barang bukti narkotika ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana narkotika dan menjadi langkah awal dalam menciptakan masyarakat yang bersih dari narkoba.” tutup AKBP I Nyoman Wijana. (*)
Sumber: humas Polda Kaltim