Balikpapan, Penasatu.com – Terkait dengan tuntutan Serikat Pekerja Tenaga Bantuan (SP Naban) Bersatu RU-V Balikpapan dalam aksi unjuk rasa, mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan Ani Mufaidah.
Unjuk rasa dilakukan untuk menuntut kenaikan upah sebesar Rp 205.000 ribu Tenaga Ahli Daya (TAD) pekerja Pertamina RU-V Balikpapan.
Terkait hal tersebut, Ani menjelaskan, bahwa tuntutan kenaikan upah tersebut merupakan kewenangan Pertamina RU-V Balikpapan. Lantaran kebijakan pengupahan di Pertamina RU-V Balikpapan diatur secara terpusat oleh Kilang Pertamina Internasional (KPI).
“Mereka (SP Naban Bersatu, red) meminta, mengusulkan kenaikan upah Rp 205.000 ribu dari gaji yang sekarang,” ucap Ani saat ditemui usai
Ia mengaku tidak mengetahui hal itu, karena kebijakan pengupahan di Pertamina diatur secara terpusat. Dirinya menilai, secara normatif tidak ada yang dilanggar oleh Pertamina RU-V Balikpapan. Artian upah yang diberikan sudah di atas jaring pengaman UMK Balikpapan.
“Mungkin analisanya di dalam perusahaan sendiri. Kami hanya memfasilitasi saja, jangan sampai kondisinya tidak kondusif,” imbuhnya.
Diharapkan pihaknya bisa mempertemukan SP Naban kepada pihak yang bisa mengambil keputusan seperti holdingnya KPI. Sehingga rekomendasi dari Komisi IV DPRD Balikpapan bisa diselesaikan secara internal.
Seperti diketahui para Naban Pertamina RU V Balikpapan telah menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD kota Balikpapan, Kamis (3/8/2023) yang kemudian dilanjutkan dengan RDP yang diterima oleh Komisi IV DPRD Balikpapan. (*)