Ipal Komunal Belum Ada, Alwi Minta Food Street Grand City Ditutup Sementara

0
281

Balikpapan, Penasatu.com – Komisi III DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak Perumahan Grand City, dan ini sebagai tindak-lanjut dari hasil sidak beberapa waktu lalu

Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan Alwi Al Qadri mengatakan, RDP ini dilakukan karena masih ada beberapa hal yang dilanggar pihak Grand City, salah satunya menyediakan IPAL Komunal di kawasan Food Street miliknya.

“Sebenarnya kami juga mengundang dari DLH, agar lebih tegas kepada bangunan yang tidak memiliki IPAL Komunal,” tegasnya.

Lanjutnya, sehingga komisi III sepakat agar bangunan tersebut agar ditutup dahulu sampai adanya IPAL Komunal dikawasan tersebut. Karena ini sudah lama beroperasi dan mereka memiliki kewajiban untuk dilaksanakan.

Selain itu, pihaknya juga menemukan adanya perubahan seteplan dari 120 berubah jadi 84.

“Pelanggaran memang tidak hanya di Grand City, tetapi hampir semua perumahan yang menggugurkan syarat, contohnya bendali,”

Begitupun bendali dikawasan Grand City yang tidak kunjung kelar, dari pantauan ia tidak yakin karena bendali itu 4 persen dari luas lahan yang ada. Dan dari 240 hektare, pengerjaan baru berjalan 70 persen.

“Mestinya mereka melakukan persiapan lebih dulu, mulai dari bendali, persiapan pemakaman, rumah ibadah dan pendidikan harusnya kelar dulu, karena kalau sudah selesai banyak yang tidak bertanggungjawab,”

Artinya lemahnya pengawasan dari Pemerintah kota Balikpapan, atau mungkin ada main dengan OPD sebelumnya ia tidak tahu, apalagi posisinya ini sejak 2015 lalu masih banyak kewajiban yang belum mereka laksanakan. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here